Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penata Rias Pengantin Ini Menangis Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 01-02-2017 | 20:38 WIB
Suryanto.gif Honda-Batam

Terdakwa Suryanto (34) ‎pemilik sabu-sabu seberat 1,5 gram yang berkerja sebagai Mak Andam (Penata Rias Pengantin-red), menangis saat dituntut 8 tahun penjara oleh JPUdi PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suryanto (34) ‎pemilik sabu-sabu seberat 1,5 gram yang berkerja sebagai Mak Andam (Penata Rias Pengantin-red), menangis pada saat dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Trianto, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (1/2/2017).

Dalam tuntutannya, Ricky Triyanto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Sehingga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU

Usai mendengarkan tuntutan itu, terdakwa terlihat menangis dan mengusap-ngusap air matanya dihadapan Majelis Hakim dan dihadapan seluruh pengunjung sidang, yang pada saat itu melihat sidang itu berlangsung.

Sementara itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Muhammad Indra Kelana, akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan JPU tersebut.

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Zulfadli SH dan Afrizal SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda ‎mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berdasarkan laporan dari masyrakat bahwa terdakwa Suryanto sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di seputaran Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Berdasarkan laporan itu, Anggota Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa yang pada saat itu sedang ‎membongkar teras pelaminan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, serta didapati 2 paket sabu dengan berat 1,5 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok, terdapat di dalam tas sandang warna coklat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, menyatakan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal ‎114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama, serta terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana di dalam dakwaan kedua

Editor: Udin