Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Korupsi Pajak Proyek

Hari Ini, Pegawai Disnakertrans Tanjungpinang Diperiksa Kejaksaan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 10:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sejumlah pegawai dan mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kota Tanjungpinang akan dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait dugaan korupsi penggelapan pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambangan Nilai (PPn) dari sejumlah proyek dan kegiatan yang dilaksanakan di institusi tersebut pada 2010 lalu.

 

Kendati belum jelas siapa saja, nama-nama yang akan dipanggil dan diperiksa dalam dugaan korupsi, ratusan juta penggelapan pajak proyek dan kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Amran SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Azrizal SH, membenarkan akan dilakukanya pemanggilan pada sejumlah PNS di Disnakertrans Tanjungpnang itu.

"Memang, pemanggilan sudah kita layangkan, dan kita minta agar hari ini, sejumlah pegawai dan manatan kepala dinasnya itu datang," kata Azrizal pada batamtoday Kamis (13/10/2011).

Disinggung siapa saja yang dipanggil dalam pemeriksaan ini, Azrizal mengaku belum dapat menjelasakanya secara gambang, karena dugaan korupsi penggelapan pajak, kegiatan dan proyek itu, masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyidikan.

"Aduh, kalau untuk nama, nanti dululah, sabar  kita masih penyelidikan ini, nanti keburu tak mau datang pula, kita lihat hari ini," dalih Azrizal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, penyelidikan dugaan korupsi penggelapan pajak kegiatan dan proyek APBD di Disnakertrans Kota Tanjungpinang ini, dilakukan Kejaksaan atas temuan atas hasil audit yang dilakukan BPK dalam Hasil Pemeriksaan Sementara (Hapsem-BPK) terhadap keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang tahun 2010.

Selain menyatakan temuan tidak disetorkannya pajak PPH dan PPN dari pelaksanaan kegiatan dan proyek yang bernilai Rp350 juta, Hapsem BPK untuk APBD 2010 Kota Tanjungpinang ini, juga menemukan sejumlah pelanggaran peraturan, pencairan dana yang tidak memiliki bukti kegiatan, hingga kesalahaan dalam administrasi pencatatan pengeluaran pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas.