Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggunaan Plat Nomor Palsu Masih Marak
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 12-10-2011 | 16:44 WIB
plat-palsu.gif Honda-Batam

Tempat parkir di Mapolda Kepri. Masih banyak ditemukan mobil milik aparat penegak hukum yang menggunakan plat nomor palsu.

BATAM, batamtoday - Penggunaan plat nomor palsu yang dipasang baik di kendaraan roda dua maupun roda empat masih marak dan banyak ditemukan di Batam.

Bukan hanya kalangan masyarakat umum, namun pengguna plat nomor palsu ini juga banyak ditemukan di kalangan penegak hukum seperti polisi.

Pantauan batamtoday di Mapolda Kepri masih banyak mobil pejabat Polda Kepri yang melanggar UU Lalu Lintas (Lalin) Nomor 22 tahun 2009. Seperti dari beberapa kendaraan yang terparkir di Mapolda Kepri yakni seperti halnya mobil Toyota Wish dengan BP 989 BB, Toyota Rush BP 1234 KC, Honda Civic BP 1281 XJ, Lancer Bp 1327 XX dan Mitsubisi Galant BP 1991 GX yang kesemuanya menggunakan plat nomor bukan keluaran Ditlantas Polda Kepri melalui Samsat Kepri.

Kompol Melda Yani, Kasat Lantas Polresta Barelang menuturkan penggunaan plat nomor palsu dapat mengindikasikan ada hal yang tak beres dalam data administrasi kendaraan.

"Indikasi bodong ada pada kendaraan yang diubah maupun tidak resminya plat kendaraan yang digunakannya," kata Melda. 

Melda menegaskan bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan plat nomor palsu tersebut akan ditindak karena telah melanggar dalam UU no 22 tahun 2009 pasal 280 jo 68 ayat 1.

Dikatakannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bukti identitas yang dapat dipergunakan untuk kelancaran berkendara maupun mengurus administrasi kendaraan seperti memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), membayar pajak tahunan dan melancarkan dalam urusan jual beli. 

"Kendaraan berplat palsu akan ditindak secara tegas dan didenda Rp500 ribu," terang Melda.

Sementara itu Wadir Lantas Polda Kepri, AKBP Bambang tidak menampik adanya kendaraan anggota Polri di Mapolda Kepri yang masih menggunkan plat tidak sesuai dengan STNK. 

"Kalau plat nomor itu diganti ya berarti mobil itu bodong alias plat dan suratnya tidak sama. Meski plat kendaraan telah rusak, ya silakan saja datang ke kantor Samsat untuk dibuatkan yang baru," ujar AKBP Bambang.

Bambang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan razia besar-besaran di wilayah hukum Polda Kepri untuk menindak kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap maupun yang sengaja menggunakan plat palsu.