Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Infeksi Sifilis Melonjak Tajam di Jepang
Oleh : Redaksi
Jum'at | 13-01-2017 | 13:50 WIB
jepang.gif Honda-Batam

google map

BATAMTODAY.COM, Tokyo - Penyakit sifilis meningkat tajam di Jepang. Kasus tersebut bahkan terjadi di antara wanita-wanita muda di negeri itu.

Kondisi inilah yang memaksa Kementerian Kesehatan Jepang membentuk tim riset khusus demi menemukan jalan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Sifilis atau raja singa adalah salah satu infeksi menular seksual (IMS) akibat bakteri bernama treponema pallidum.

Seperti diberitakan laman Kyodo, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai rumah sakit di Jepang, hingga awal Desember lalu, total penderita sifilis mencapai 4.259 orang.

Angka itu meningkat 77 persen dari jumlah 2.412 penderita pada periode yang sama tahun sebelumnya, bahkan melonjak tujuh kali lipat dari satu dekade sebelumnya.

Infeksi ini dipercaya menyebar akibat perilaku heteroseksual. Kendati demikian, angka penyebaran dari ibu kepada anak pun disebut mengalami peningkatan.

Pemerintah Jepang pun mendorong warga yang merasa diri mereka berisiko terserang sifilis untuk menjalani pemeriksaan secepatnya.

Sebab, penyakit ini tetap dapat menyebar, meski penderita belum merasakan keluhan apa pun.

Perilaku para kaum muda Jepang yang berganti pasangan seks, kegiatan para pekerja industri seks, dan meningkatkan jumlah turis mancanegara juga diduga menjadi pemicu cepatnya penyebaran penyakit ini.

Namun, belum diperoleh kepastian tentang penyebab utama dari percepatan penyebaran yang luar biasa jika dibandingkan 10 tahun silam.

Saat ini, para pengidap sifilis di Jepang diminta melaporkan diri, jika mereka pernah melakukan hubungan seks, baik dengan pasangan sejenis maupun beda jenis kelamin.

Para penderita sifilis yang memiliki pengalaman seks oral pun harus melaporkan diri. Sebab, infeksi ini pun dapat menular dari seks oral, yang ditandai dengan munculnya ruam di dalam mulut.  

Di Jepang, kewajiban melapor semacam ini diatur dalam Undang-Undang tentang Penyakit Menular.

Namun, laporan itu hanya akan mencantumkan data umum, seperti usia pasien dan jenis kelamin. Tak ada identitas lebih detail tentang pekerjaan ataupun kebangsaan pasien.

Expand