Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usai Klarifikasi ke KPK, Direktur MCI Laporkan Ketua RCW ke Bareskrim
Oleh : Nur Jali
Kamis | 05-01-2017 | 18:39 WIB
Ady-sawah1.jpg Honda-Batam

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, sedang mengamati pertumbuhan padi yang ditanamnya di sawah Desa Sungai Besar, Lingga Utara, Kabupaten Lingga. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur PT Multi Coco Indonesia (MCI), Ady Indra Pawennari, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jln. HR Rasuna Said Kav C-1, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Ady melakukan klarifikasi terlait laporan LSM Riau Corruption Watch (RCW), dan menyerahkan beberapa data dan dokumen.

Usai melakukan klarifikasi di KPK, Ady Indra langsung bergegas menuju Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tanpa didampingi pengacara, pahlawan inovasi teknologi tahun 2015 ini melaporkan Ketua dan Sekretaris RCW Kepri, Mulkan dan Agus Saputra, atas tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya mendatangi KPK untuk melakukan klarfikasi atas laporan RCW Kepri. Saya juga menyampaikan beberapa data dan dokumen pendukung untuk memudahkan kerja KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi pencetakan sawah di Desa Sungai Besar, Lingga Utara," ungkap Ady dalam keterangan persnya, Kamis (5/1/2017).

Menurutnya, tindakan pelaporan yang dilakukan ketua dan sekretaris RCW Kepri tanpa bukti ke beberapa instansi penegak hukum, dan mempublikasikannya secara masif melalui media online, media cetak dan media sosial, sudah masuk kategori tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada penguasa.

"Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden Jokowi kepada Polri, bahwa ujaran fitnah dan kebencian harus ditangani secara tegas dan keras. Ini menyangkut nama baik dan kredibilitas. Makanya, saya laporkan ke Bareskrim Polri. Bukti-buktinya juga sudah saya serahkan ke penyidik," katanya.

Dalam laporan polisi nomor: LP/09/I/2017/Bareskrim, tanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Perwira Siaga II, Kompol Usman SH, Ady menyampaikan keberatannya atas tuduhan RCW melakukan tindak pidana korupsi dan menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta menerima hasil penjualan kayu ilegal senilai ratusan miliar rupiah.

"Bagaimana mungkin kegiatan pencetakan sawah yang saya biayai pakai uang pribadi dianggap korupsi? Begitu juga soal tuduhan adanya aliran dana dari Kementerian LH yang masuk ke rekening PT Multi Coco Indonesia. Saya sudah print out rekening korannya, tidak ada satu rupiah pun uang pemerintah yang masuk ke rekening itu,” tegasnya.

Soal tuduhan keterlibatan keluarga Bupati Lingga dalam kepemilikan PT Multi Coco Indonesia, Ady juga memastikan tuduhan tersebut ngawur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam akta pendirian PT Multi Coco Indonesia Nomor: 21, tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah dirinya sendiri bersama istrinya, Reni Melani sebagai komisaris.

"Keterangan palsunya sangat mudah dibuktikan di sini. Begitu juga soal soal tuduhan kamuflase illegal logging dalam pencetakan sawah di Sungai Besar. Mana mungkin melakukan ilegal loging di lahan bekas kebun karet masyarakat, yang sudah menjadi langganan kebakaran? Jangankan kayu, rumputnya saja sudah jarang," tutur Ady.

Sebelumnya, Bupati Lingga H. Alias Wello juga telah melaporkan ketua dan sekretaris RCW, Mulkan dan Agus Saputra, ke Bareskrim Mabes Polri atas fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya. Laporan Polisi Nomor: LP/1271/XII/2016/BARESKRIM, tanggal 23 Desember 2016 itu, ditandatangani AKP Agung Ari Bowo, SH, MM.

"Kebenaran itu harus ditegakkan. Mereka sudah menyerang kehormatan saya secara pribadi dan masa depan Lingga. Anda bisa lihat sendiri ketika pemerintah pusat menaruh kepercayaan tinggi terhadap Lingga, mereka merecokinya dengan informasi sesat dan berita fitnah," ujar Alias Wello.

Mantan Ketua DPRD Lingga ini mengaku tidak alergi terhadap kritik dan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas kinerjanya memimpin negeri “Bunda Tanah Melayu”. Namun, kritik dan laporan itu harus didasari data dan bukti permulaan yang cukup. Bukan sebaliknya menyerang kehormatan orang lain dengan menyebar informasi sesat dan berita fitnah secara membabi buta.

"Pada saat saya diberitahu adanya laporan RCW ke KPK dan Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan korupsi pencetakan sawah di Lingga, saya menanggapinya santai saja. Karena saya tahu KPK dan Kejaksaan itu sangat profesional," ungkapnya.

"Tapi, ketika mereka menyebarkan fitnah secara masif melalui pemberitaan media cetak, media online dan media sosial, maka saya tidak boleh diam lagi. Ini harus dilawan secara hukum. Saya sudah pelajari track record oknum pengurus LSM ini. Sudah banyak orang yang difitnahnya," ujarnya lagi. (*)

Editor: Dardani