Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tudingan Korupsi dalam Pencetakan Sawah di Lingga Dinilai Fitnah yang Keji
Oleh : Nurjali
Kamis | 22-12-2016 | 10:14 WIB
dirut-multi-coco1.jpg Honda-Batam

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Laporan LSM RCW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuding adanya tindak korupsi dan kamuflase dalam proyek pencetakan sawah di Lingga, yang dilakukan PT Multi Coco Indonesia dan Bupati Alias Wello, merupakan fitnah yang keji. Mulkan sebagai Ketua Riau Corruption Watch (RCW) dinilai telah dengan sengaja memfitnah dan mencemarkan nama baik.

Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, dalam keterangan persnya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (22/12/2016), mengatakan, laporan dugaan korupsi PT Multi Coco Indonesia dan Bupati Lingga Alias Wello terkait pencetakan sawah di Kabupaten Lingga --yang telah disiarkan secara masif melalui pemberitaan media elektronik (internet) dan media sosial pada Selasa, 20 Desember 2016, tidak memiliki dasar yang jelas.

"Dugaan tindak pidana KKN yang dituduhkan sangat tidak berdasar dan mengandung fitnah yang sangat keji. Karena kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar itu, didasari pada tekad dan keinginan yang sama antara saya dengan Bupati Lingga Alias Wello untuk membuktikan bahwa Kabupaten Lingga bisa menjadi produsen beras, tanpa menggunakan dana APBD/APBN," tutur Ady Pawennari.

Soal tuduhan Mulkan dengan RCW-nya, bahwa pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sarat dengan kamuflase dan modus illegal logging dengan merambah ke dalam area hutan lindung, juga dengan tegas dibantah Ady.

Ady Pawennari juga menilai, tuduhan kamuflase untuk illegal logging pada kegiatan pencetakan sawah di Desa Sungai Besar merupakan fitnah yang keji, dan pencemaran nama baik. Apalagi, lahan yang dijadikan sebagai areal sawah merupakan bekas kebun karet masyarakat yang sudah tidak produktif lagi dan hanya ditumbuhi kayu karet tua dan belukar bekas kebakaran.

"Tuduhan adanya kegiatan illegal logging adalah sangat tidak berdasar dan penuh kebohongan. Saya bisa buktikan bahwa kayu dan belukar yang ada di areal sawah di Sungai Besar sebagian menjadi tanggul sawah, dan selebihnya dibenamkan ke dalam tanah karena tidak dibenarkan melakukan pembakaran," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lingga, sambungnya, lahan sawah tersebut berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung.

Sementara adanya bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang masuk ke rekening perusahaanya, serta tuduhan terhadap hubungan keluarga tersebut seperti yang dilaporkan, adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

"Itu fitnah, berdasarkan akta pendirian PT Multi Coco Indonesia, nomor: 21 tanggal 18 Mei 2015 di Notaris Muslim SH di Tanjungpinang, pemilik perusahaan adalah saya sendiri, Ady Indra Pawennari sebagai Direktur dan istri saya Reni Melani sebagai komisaris. Baik saya maupun istri saya, tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati Lingga Alias Wello," paparnya.

Kemudian, adanya tudingan bahwa pihak perusahaan menggunakan tameng aparat sebagai alat untuk mengamankan kegiatan ilegal loging. Pahwalan inovasi ini mengatakan," Tuduhan adanya hasil penjualan kayu illegal logging bernilai ratusan miliar rupiah adalah fitnah yang sangat keji dan sangat tidak berdasar."

Alasannya, kata Ady, lahan yang dijadikan sawah adalah bekas kebun karet masyarakat Desa Sungai Besar yang sudah menjadi langganan kebakaran pada saat musim kemarau.

"Lahan ini hanya ditumbuhi pohon karet tua dan belukar sisa kebakaran. Bisa saya pastikan, tidak ada sebatang kayu pun yang keluar dari lokasi sawah ini. Apalagi dijual hingga menghasilkan uang senilai ratusan miliar rupiah. Sebagai informasi, luas lahan sawah yang sudah kami cetak dan land clearing sekitar 80 hektar. Sebanyak 34 hektar sudah ditanami padi dan dipanen," tuturnya.

Terkait hasil panen kurang memuaskan meski sudah menggunakan bibit yang paling berkualitas dan yang paling canggih, Ady mengatakan, hampir semua sawah baru di Indonesia memang tidak ada yang mampu memberikan hasil yang sempurna pada saat panen tahun pertama, karena tingkat keasaman dan kesuburan tanah belum stabil.

"Namun, saya bisa buktikan bahwa Kabupaten Lingga bisa menghasilkan beras. Sebagai peraih Anugerah Pahlawan Inovasi Teknologi, kompetensi saya dalam menangani lahan kritis sudah terbukti diakui secara nasional,” sebutnya.

Adanya keterlibatan Bupati Lingga dan dirinya dalam kegiatan tersebut, katanya, bahwa keterlibatan Bupati Lingga Alias Wello secara pribadi dan dirinya selaku Direktur PT Multi Coco Indonesia dalam pencetakan sawah masyarakat di Desa Sungai Besar adalah murni karena panggilan jiwa, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

"Seluruh dana yang digunakan dalam pencetakan sawah tersebut menggunakan dana pribadi, tanpa menggunakan sepeser pun uang pemerintah, baik dalam bentuk APBD maupun APBN. Niat kami adalah ingin membantu dan menyemangati masyarakat Lingga untuk memanfaatkan potensi lahan pertaniannya yang selama ini tidak pernah tersentuh sebagai solusi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pangan dari daerah luar," ungkapnya.

Terakhir, dirinya berharap dan meminta aparat penegak hukum untuk dapat secepatnya melakukan proses hukum terhadap dirinya, dengan melakukan pemanggilan agar laporan tersebut dapat seadil-adilnya dijelaskan ke publik agar tidak timbul fitnah. (*)

Editor: Yudha