Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Hamid Rizal Bentuk Tim Penertiban Pekat di Natuna
Oleh : Ramizal
Jum'at | 09-12-2016 | 09:38 WIB
rapatpekatnatuna.jpg Honda-Batam

Bupati Hamid Rizal memimpin rapat pementukan Tim Penertiban Pekat di Natuna. (Foto: Ramizal)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Sehari setelah menghadiri rapat dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Natuna bersama dengan Bupati, unsur FKPD dan tokoh masyarakat, Bupati Natuna Hamid Rizal langsung membentuk Tim Penertiban Penyakit Masyarakat Natuna, Kamis (8/12/2016) siang di ruang rapat Kantor Bupati Natuna.

 

Pada kesempatan itu, Bupati mengatakan, saat ini, Natuna merupakan kabupaten yang memiliki pengidap penyakit HIV nomor dua tertinggi di Provinsi Kepri. Maka, tim ini akan segera dibentuk untuk menertibkan penyakit masyarakat (pekat) yang merupakan penyebab dari semua itu. "Natuna adalah kabupaten dengan pengidap HIV nomor dua di Kepri," ujar Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati pun neminta kepada FKPD serta undangan rapat lainnya yang hadir untuk memberikan masukan terkait dengan tim yang akan di bentuk.

Sementara itu, Danlanal Ranai, Letkol Laut Toni Sugianto menyampaikan, para tahanan asal Vietnam yang ada di Lanal Ranai saat ini sebanyak 54 orang, semuanya sudah dicek kesehatannya dan dinyatakan negatif HIV. "Semua tempat dan pekerja yang menjual minuman alkohol untuk segera didata," ujar Letkol Toni Sugianto.

Pada kesempatan itu, Kasdim Natuna menyampaikan, jika ada anggota TNI AD yg mengidap penyakit HIV agar segera menyampaikan secara tertulis kapada Dandim Natuna secara tertulis.

Baca: Masyarakat Natuna Tolak Tempat Maksiat, DPRD-Bupati Gelar Rapat

Karena di institusi di TNI AD memiliki langkah langkah untuk perbaikan mental dan langkah langkah lainnya untuk kebaikan anggota itu sendiri.

Sementara itu, Kepala RSUD Natuna dr Faisal mengungkapkan, data yang mereka miliki saat ini, terdapat 80 orang yang
mengidap penyakit HIV di Natuna ini. "Data mereka harus di rahasiakan karena menyangkut HAM," tegas dr Faisal.

Kasat intel Polres Natuna juga mengungkapkan, legalitas kafe dan tempat hiburan malam di Natuna harus dicek lagi. Karena semua aturan itu Satpol PP juga punya wewenang yang kuat. Bisa masuk di pasal 506 penyedia tempat untuk penjaja sex dan pasal tracfiking jika ada memperkerjakan anak di bawah umur.

Saat ini, menurut data Satpol PP Natuna, terdapat 29 tempat hiburan malam di Natuna. Tapi, hanya tiga yang memiliki izin sebagai karoeke keluarga. Sisanya, tidak memiliki izin. Sementara pekerjanya sebanyak 109 orang yang sebagian besar merupakan status pendatang.

Kemudian, Bupati Natuna Hamid Rizal langsung membacakan struktur tim melawan penyakit masyarakat itu. Tim itu langsung dikendalikan oleh Bupati Natuna.

Di dalamnya juga ada Ketua DPRD dan unsur FKPD lainnya, dan Ketua Sekretaris Daerah Natuna, Wakapolres Natuna dan diikuti SKPD terkaig serta melibatkan instansi vertikal, MUI, LAM, KNPI, serta organisasi lainnya.

Editor: Dardani