Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kunjung Dikerjakan

Dinas PU Anambas Ancam Putus Kontrak Perusahaan Rekanan Proyek Sodetan di Tarempa
Oleh : Frengky Tanjung
Selasa | 08-10-2024 | 19:04 WIB
Kadis-PU-Anambas11.jpg Honda-Batam
Syarif, kepala dinas PUPRPRKP Kabupaten Anambas (Kanan). (Frengky/BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kontrak kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kabupaten Anambas dengan CV Tapak Anak Bintan terancam putus di tengah jalan.

Pemutusan kontrak tersebut akan dilakukan setelah Show Cause Meeting (SCM) untuk ketiga kali dilakukan. Namun pihak rekanan belum juga melakukan langkah-langkah percepatan terhadap keterlambatan pembangunan proyek penanganan banjir (sodetan) tersebut.

Sebelumnya CV Tapak Anak Bintan memenangkan proyek sodetan yang akan dibangun di Kelurahan Tarempa, dengan nilai Rp 10 miliar. Namun hingga saat ini pihak perusahaan dari Tanjungpinang tersebut belum melakukan proses pengerjaan sama sekali.

Sementara di dalam kontrak, pengerjaan proyek penanganan banjir yang ditandatangani pada bulan Mei lalu harus selesai pada akhir Desember tahun ini.

"Proyek sodetan itu sudah berkontrak mulai dari bulan Mei 2024 dan bulan Juli perusahaan itu mengajukan uang muka. Setelah pembayaran uang muka, satu bulan sesudah kontrak mereka belum juga memobilisasi material, peralatan, di situ kami sudah menerbitkan surat peringatan," terang Syarif, Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Senin (7/10/2024).

Menurut Syarif, saat ini pihaknya telah melakukan SCM kedua, dan langkah pemutusan kontrak dengan pihak rekanan akan dilakukan setelah dilakukannya SCM ketiga.

"Saat ini sudah masuk SCM ke dua, uji cobanya sampai tanggal 14 Oktober ini, kalau tidak juga baru masuk ke SCM tiga, SCM tiga itu dikasih pre lagi. Kalau tidak bisa juga melakukan langkah-langkah percepatannya, baru kita masuk ke pemutusan kontrak," terang Syarif.

Ia juga menuturkan, setelah pemutusan kontrak dilakukan pihaknya akan melakukan pemeriksaan jaminan pelaksanaan serta meminta kembali uang muka yang sudah dibayarkan.

"Setelah mengantar surat pemutusan kontrak, kita akan cek jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka dan pengembalian uang muka," tuturnya.

Editor: Yudha