Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangkut Kasus Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Propam Polda Kepri Benarkan Keterlibatan Oknum Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 30-09-2011 | 17:54 WIB
kabidpropam-yakobus.gif Honda-Batam

AKBP Yakobus S, Kabid Propam Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Dugaan keterlibatan dua oknum polisi yang bertugas di Polres Bintan, Kepuluan Riau (Kepri) yang diamankan pada saat transaksi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,5 gram di Wisma Nusantara Tanjung Uban dibenarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

AKBP Yakobus S, Kabid Propam Polda Kepri menuturkan sejuh ini pihaknya telah menerima informasi adanya dua oknum polisi yang diamankan karena keterlibatan dalam kasus narkotika. Namun informasi yang diperolehnya belum secara resmi.

"Informasi tersebut telah saya terima, tapi sampai saat ini informasi itu belum diterima secara resmi," ujar Yacobus di Mapolda Kepri, Jumat (30/09/11).

Menurutnya Yacobus, saat ini Dit Propam Polda Kepri telah berkoordinasi dengan pihak Reserse Polres Bintan untuk mendapatkan informasi keterlibatan dua orang oknum polisi tersebut yang bernama Ipda (bukan Iptu seperti dalam pemeberitaan sebelumnya) Bayu, Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Bintan dengan BRIPTU Sahirin.

"Tindakan yang akan kita lakukan, bila diperlukan maka secepatnya akan melakukan pemeriksaan, namun bila cukup dari Propam Polres Bintan kita hanya menunggu informasi pemeriksaan dari Polres Bintan saja," terang Yakobus 

Informasi yang di peroleh batamtoday di Mapolda Kepri, bahwa sejauh ini adanya dugaan narkotika seberat 1,5 gram dan uang tunai sebesar Rp10 juta yang diamankan di kamar Wisma Nusantara Tanjung Uban dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Danu Waspodo, masih belum jelas alias simpang siur.

Pasalnya menurut informasi ada yang menyebutkan narkotika shabu-shabu tersebut berjumlah 2 gram dan 10 gram dengan uang tunai sebesar Rp500 juta.

"Kalau ada uang sebesar itu, saya tidak tahu informasi itu, bahkan saya belum pernah melihat tumpukan uang sebesar itu, namun informasi itu uang Rp500 juta yang dimaksud apakah berbentuk tunai atau selembar cek," tanya Yacobus S.

Dugaan keterlibatan perwira di Polres Bintan ini melalui informasi berawal dari penangkapan bandar narkotika kawasan hukum Polres Bintan sekitar enam bulan yang lalu. Akan tetapi penangkapan sindikat narkotika di Tanjung Uban itu, tersangka yang merupakan warga keturunan tidak dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian. Bahkan, tersangka bebas berkeliaran dengan mengedarkan narkotika.

Pelepasan bandar narkotika itu dengan imbalan yang diperoleh polisi tersebut adalah dengan mendapat setoran narkotika jenis sabu sebesar puluhan gram tiap bulannya dan uang tunai puluhan juta rupiah. Bahkan, dalam penggerebekan itu, didapati satu unit timbangan elektronik untuk menghitung besaran barang haram yang diterima oleh oknum tersebut.

Sementara, sumber batamtoday di Mapolres Bintan menyebutkan dua oknum Polisi ini memang sudah lama dicurigai terindikasi menggunakan narkoba. Polres Bintan yang sempat mengadakan tes urine anggota mereka mendapati kedua oknum Polisi ini terbukti positif ada kandungan narkoba dalam urine-nya.

"Mereka berdua juga jarang terlihat pada saat apel dan diketahui tidak menempati rumah dinas yang telah disediakan," tambah sumber tersebut.