Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja THL DKP Minta Diangkat Jadi PNS

Puluhan Tahun Kerja di DKP Status Masih Kontrak
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 30-09-2011 | 13:09 WIB
petugas-kebersihan-kota-bat.gif Honda-Batam

Para pekerja kebersihan yang berstatus THL menuntut kepastian nasib status mereka.

BATAM, batamtoday - Para pekerja Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam mempertanyakan status mereka yang hingga kini masih pegawai kontrak, padahal kebanyakan dari mereka sudah bekerja selama puluhan tahun. Mereka meminta agar diangkat jadi PNS atau jadi tenaga honor daerah.

"Kedatangan kita ke sini untuk mempertanyakan kejelasan status pekerja THL dan meminta Pemko Batam untuk memperjelas status mereka. 70 persen pekerja THL merupakan anggota Persatuan Kelurga Nusa Kenari (PKNK)," ujar Iswahyudi, ketua umum PKNK Kota Batam saat ditemui batamtoday di Kantor DKP kawasan Sekupang, Jumat (30/9/2011).

Hingga saat ini, kata Iswahyudi, para pekerja statusnya masih keryawan kontrak. Padahal mereka sudah mengabdi kepada pemerintah dan sebagai ujung tombak kebersihan di kota Batam selama puluhan tahun.

Rata-rata para pekerja THL ini merupakan tenaga kebersihan seperti tukang sapu, angkut sampah, pemelihara taman maupun pemelihara parit di Kota Batam, Diharapkan para pekerja bisa diangkat menjadi PNS atau tenaga honor daerah.

"Harapan kita bagi mereka yang memenuhi syarat agar diangkat sebagai PNS atau honorer daerah karena mereka bekerja sudah puluhan tahun," tuturnya.

Sementara itu, kepala DKP, Azwan melalui Sekretaris DKP Sulaiman Nababan mengatakan bahwa untuk pengangkatan menjadi PNS atau honor daerah bukan wewenang mereka untuk memutuskan melainkan kewenangan dari Pemko Batam.

"Untuk status bukan wewenang dinas, melainkan Pemko Batam," katanya.

Namun pihaknya bersedia untuk memfasilitasi keinginan para pekerja agar menyampaikannya ke Pemko Batam. Sebab para pekerja melalui PKNK setuju untuk membuat permintaan secara tertulis ke Pemko Batam.

"Kalau surat tersebut telah dibuat, akan langsung kita serahkan ke Pemko," tuturnya.