Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MUI Kepri Tolak Judi Gelper Dilegalkan
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 29-09-2011 | 17:51 WIB

BATAM, batamtoday - Rencana pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) menggugat Mabes Polri karena menutup perjudian, ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri. MUI meminta para pengusaha judi jangan berlindung dibalik alasan tenaga kerja dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kita mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri yang menutup seluruh perjudian Gelper di Batam. Rencana gugatan pengusaha gelper kita nilai mengada-ada. Hukum jelas di negara ini, bahwa judi tidak diperbolehkan," kata Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari seperti dikutip dari detikcom, Kamis (29/9/2011).

Menurut Ketua MUI Kepri, apa yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri sudah sesuai dengan UU serta hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah dengan tegas melarang bentuk perjudian apapun.

"Kalau sekarang setelah judi ditutup lantas pengusaha melakukan gugatan ini sangat aneh sekali. Judi jelas hukumnya menurut Islam haram, dan berdasarkan UU yang berlaku juga tidak diperbolehkan di negara kita ini. Jangan karena PAD juga lantas mau dilegalkan," kata Teuku Azhari.

Karenanya, MUI Kepri, sepenuhnya mendukung langkah yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam menutup judi. Mabes Polri juga diminta untuk tetap menutup seluruh bentuk perjudian Gelper yang ada di Provinsi Kepri.

"Judi seperti Gelper itu tidak hanya di Batam, di kota lainnya yang ada di Kepri juga masih ada. Kita minta Mabes Polri untuk menutup semuanya. Kita dari MUI mendukung langkah hukum yang telah ditunjukan Mabes Polri dalam menutup judi di Batam," kata T Azhari.

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu Mabes Polri menutup 78 titik lokasi perjudian Gelper di Batam. Atas penutupan itu, ternyata pengusaha judi kebakaran jenggot.

Lantas lewat asosiasi pengusaha Gelper mereka berencana menggugat Mabes Polri. Alasannya, dengan ditutupnya Gelper, sekitar 1.800 tenaga kerja di arena judi itu menjadi pengangguran.