Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Kemajuan, KPK Ancam Ambil Alih Kasus Bansos Batam
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 29-09-2011 | 17:26 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal mengambil-alih penanganan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemko Batam, karena kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tidak ada kemanjuan.

"Kejaksaan Tinggi Kepri belum melaporkan kemajuan penanganan kasus Bansos Batam, sudah tiga bulan tim supervisi KPK belum dapat laporan kemajuan kasus tersebut," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Menurut Johan, KPK baru mendapatkan perkembangan kasus Bansos Batam dari media, sedangkan dari Kejati Kepri belum melaporkan perkembangan penanganan kasusnya ke KPK, padahal kasus tersebut di supervisi KPK. Tim supervisi KPK, lanjut, Johan bisa memaksa Kejati Kepri untuk memberikan penjelasan seputar kemajuan kasus tersebut.

"Kita baru dengar dari media kalau belum ada kemajuan, sementara Kejati belum memberikan laporan perkembangan. Kalau kasusnya supervisi, kalau Kejati tidak mau melaporkan, KPK bisa meminta penjelasan. Kita akan minta penjelasan dulu dari Kejati, baru ambil tindakan," katanya.

Johan menegaskan, bukan hal mustahil KPK akan mengambil-alih penanganan kasus Bansos Batam, jika ada kesengajaan dari Kejati Kepri untuk menutup-nutup kasus tersebut agar mandeg. Jika diambil-alih, lanjutnya, yang akan ditangani tetap kepala daerahnya, sedangkan bendahara Pemko Batam dan jajaranya dibawanya tetap ditangani Kejati Kepri yang kasusnya akan segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Kalau jadi diambil-alih, KPK yang tangani kepala daerahnya sedangkan jajaranya yang dibawahnya tetap ditangani Kejati di sana. Tapi itu belum bisa disimpulkan, sebelum mendengar laporan dari Kejati Kepri dan tim supervisi yang mensupervisi kasus tersebut," katanya.