Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

4 Saksi Sebut Dana Insentif Guru TPQ untuk Suksesi Rudi sebagai Wawako Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 24-11-2016 | 18:26 WIB
Saksi-dana-Bansos-guru-TPA-Batam.gif Honda-Batam

Sebanyak empat saksi yang merupakan pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Alquran (BMG-TPA) Kota Batam mengatakan, pencairan dana hibah insentif guru honor TPQ Batam, dilakukan untuk kepentingan politik Muhammad Rudi ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Batam.(Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak empat saksi yang merupakan pengurus Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan Alquran (BMG-TPA) Kota Batam mengatakan, inisiatif pemberian dana hibah insentif guru honor Tempat Pengajiaan Alquran (TPQ) Batam, dilakukan untuk kepentingan politik Muhammad Rudi ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Batam. 

Hal itu dikatakan empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugan korupsi dana bansos gaji honor guru TPQ Batam 2011, dengan terdakwa Abdul Samad (AS), Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam, Rabu (23/11/2016)‎.

Keempat saksi masing-masing yang dihadirkan JPU, masing-masing Deden selaku Sekretaris BMG-TPQ Batam, Muchti Ali sebagai Ketua BMG-TPQ Kecamatan Sagulung, Salman Alfiaris selaku pengurus TPQ daerah Mukakuning dan satu lagi pengurus‎ TPQ lainnya.

Pemberian insentif gaji honor guru TPQ, kata Deden dan Muckti Ali, diawali dari pertemuan yang diinisiasi Sekretaris BMG-TPQ Kota Batam Deden dan tim suksesya M. Rudi, yang mengundang M. Rudi sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Musyawarah Guru Taman Pendidikan (BMG-TPQ) kota Batam pada 2010-2011.

"Dalam pertemuan itu ‎guru-guru dikumpulkan, terdakwa juga hadir dan pada saat itu disampaikan keinginanya untuk maju sebagai Wakil Walikota. Kalau didukung guru-guru TPQ akan diberikan perhatian," ujarnya.

Isiatif pertama untuk mengumpulkan guru-guru saat itu, tambah saksi Deden, adalah Pengurus BMG TPQ Kota Batam atas permintaan Kesra dan tim suskes M. Rudi.

Dari pertemuan itu, tambah Deden, selanjutnya bagian Kesra Pemko Batam meminta pada PEngurus BMG-TPQ untuk membuatkan proposal dan daftar guru-guru TPQ se-Kota Batam.

Dari instruksi bagian Kesra, selanjutnya masing-masing pengurus BMG-TPQ seluruh kecamatan di Kota Batam mengajukan proposal bantuan dana insentif guru-guru TPQ.

Dalam teknis pencairan, pengurus BMG-TPQ Kecamatan Sagulung setelah pengajuan nama-nama guru TPQ di kecamatanya tambah Muchti Ali lagi, dalam beberapa hari Bagian Keuangan Kota Batam memanggil ‎untuk melakukan penandatanganan Naskah Hasil Pemberian Hibah (NPHD).

"Karena itu katanya syarat untuk pencairan dananya, saya tandatangan saja. Dan saat itu saya tandatagan duluan NHPD-nya. Sedangkan Walikota Ahmad Dahlan saat itu belum tanda tangan dan kolomnya masih kosong," ujarnya.

Anehnya, proposal bantuan intensif untuk para guru gonor TPQ Batam ini, didisposisi Walikota Batam Ahmad Dahlan pada 7 November 2011. Sementara disposisi dan pencairan dana telah dilakukan bagian keuangan Pemko Batam melalui Aisten III dan Kabag Keuangan Kota Batam pada 3 November 2011.

‎Hal yang sama juga diakui saksi Salman, pengurus BMG-TPQ kecamatan lain di Batam. Bahkan saksi lain yang juga pengurus BMG-TPQ Bengkong, juga mengakui, dari sejumlah nama guru yang diajukan ke Pemko Batam, di dalam Ampra pembagian dana insentif guru Honor TPQ, sebagian bukan merupakan guru TPQ. Tetapi dana insentif tersebut tetap diberikan sesuai dengan nama yang keluar sebagai penerima.

‎"Semua nama-nama guru yang tertera di ampra, semua terima dan memang ada pemotongan 10.000 untuk kas, dan mereka juga tidak ada protes," ujar Salman.

‎Ditanya mengenai Laporan Pertanggung-jawaban, sebagaimana yang dibuat BMG-TPQ, 4 saksi ini mengaku, disuruh oleh Bagian Kesra dan Kabag Keuangan Pemko Batam pada 2016, setelah dugaan korupsi dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Setelah kasus dan kami dipanggil serta diperiksa Jaksa, Bagian Kesra dan Keuangan Pemko, meminta kami buat Laporan Pertanggungjawaban, makanya LPJ itu kami buat di 2016," ujar Saksi Deden dan Muchti.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga terdakwa korupsi dan bansos ‎Batam untuk guru honor Tempat Pengajian Alquran (TPQ) pada sejumlah masjid dan musalla di Batam tahun 2011, karena diduga mengucurkan dana Bansos tidak sesuai dengan aturan, memberikan dana Bansos pada orang yang tidak berhak serta tidak membuat Laporan Pertanggung-jawaban atas dana Bansos yang dikucurkan, sehingga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar dana yang dikucurkan Pemko Batam.

Atas perbuatannya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke-8 tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sidang yang dipimpin Hakim Antonius Tambunan SH akan kembali dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Udin