Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan TNI vs Warga Tajunguban

Warga Berharap Gubernur Segera Tindak Lanjuti Surat Yankomas Kanwil Kemenkumham Kepri
Oleh : Harjo
Kamis | 24-11-2016 | 14:26 WIB
surat-Yakomas.gif Honda-Batam

Halaman pertama surat Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM  Wialyah Kepri, tertanggal 29 September 2016. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Terkait sengketa lahan antara TNI AL dan warga delapan kampung di Kelurahan Tanjunguban Kota dan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Gubernur Kepri Nurdin Basirun diharapkan segera menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan oleh Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, tertanggal 29 September 2016.

"Karena permasalahan sudah sangat lama, jelas dengan adanya surat yang dilayangkan oleh Tim Yankomas, masyarakat sangat berharap Gubernur Kepri bisa menindaklanjutinya," harap Ahmad Fadoli, salah seorang perwakilan masyarakat delapan kampung kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (24/11/2016).

Halaman kedua surat Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM  Wialyah Kepri, tertanggal 29 September 2016. (Foto: Harjo)

Ahmad Fadoli menyampaikan, semua warga delapan kampung, saat ini menunggu tindak lanjut Gubernur Kepri, terkait dengan surat yang dilayangkan oleh Tim Yankomas yang sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan seluruh elemen yang terkait dengan sengketa lahan tersebut.

"Semua berharap ada solusi, demi ketenangan kehidupan warga, di mana dari hasil pertemuan ada beberapa alternatif solusi yang dihasilkan. Semoga hal tersebut bisa menjadi acuan gubernur Kepri untuk membentuk tim, guna melakukan sosialiasi kepada masyarakat dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat yang dilayangkan oleh Tim Yankomas, Pemprov akan segera membentuk tim sosialisasi penertiban aset BMN dengan melibatkan pihak Lantamal IV, Pemkab Bintan, BPN Bintan, Camat dan Lurah.

Untuk menindaklanjuti altenatif solusi hasil rapat tahun 2013, Pemprov Kepri telah mengupayakan lahan pengganti TNI AL dan alternatif lainnya merelokasi warga.

Halaman ketiga surat Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Kementerian Hukum dan HAM  Wialyah Kepri, tertanggal 29 September 2016. (Foto: Harjo)

Sesuai tugas dan fungsi dari Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, akan terus melakukan monitoring berkelanjutan terhadap penyelesaian masalah. Selain itu, juga sebagai bahan laporan Yankomas kepada Dirjend Kementerian Hukum dan HAM RI.  

Editor: Udin