Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Siswi SMP di Bintan Jadi Korban Pencabulan
Oleh : Harjo
Rabu | 23-11-2016 | 14:02 WIB
AKP-Adi-Kuasa-Tarigan,-Kasatreskrim-Polres-Bintan.gif Honda-Batam

AKP Adi Kuasa Tarigan, Kasatreskrim Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebut saja namanya "Bunga" (14) salah satu pelajar SMP di Bintan, diduga telah dicabuli oleh Ibrahim alias Baim (27). Hal itu diketahui setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bintan, senin (22/11/2016).

Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, selasa (24/11/2016) menyampaikan, dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbannya yang masih di bawah umur tersebut, sudah dilakukan berkali-kali di kos-kosannya.

Namun, kasus tersebut baru diketahui oleh orangtua korban pada hari Minggu (20/11/2016) pagi, saat ibu korban mengantarkannya ke rumah salah seorang temannya. Bunga saat itu tidak pulang hingga malam hari, sehingga kedua orangtuanya merasa was-was. Dan ternyata korban sedang berada di Batam dan akan pulang keesokan harinya.

"Karena curiga sudah terjadi sesuatu terhadap korban, akhirnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan. Dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban, ternyata antara korban dan tersangka sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah kost tersangka," ungkap Adi Kuasa.

Tersangka kasus pencabulan dengan korban pelajar SMP di Bintan saat di periksa oleh penyidik Polres Bintan (Foto: Harjo)

Tersangka mengaku, sebelum melakukan perbuatan cabulnya, korban terlebih dahulu diajak jalan- jalan, selanjutnya korban dirayu dengan janji-jani manis. Sehingga korban percaya dan mengikuti seluruh permintaan tersangka. Termasuk melakukan hubungan terlarang di usia korban yang masih di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Udin