Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Deportasi Empat WNA asal Malaysia dan China
Oleh : Harjo
Selasa | 22-11-2016 | 19:38 WIB
4-WN-Asing-dideportasi.gif Honda-Batam

Empat WN Asing asal Malaysia dan China yang dideportasi oleh Imigrasi kelas II Tanuunguban (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, mendeportasi empat WN Asing yang ditangkap saat melakukan aktivitas pekerjaan di Resort Club Med Lagoi beberapa waktu lalu, melalui Terminal Pelabuhan  Internasional Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi dengan menggunakan kapal Wan Seri Beni, Selasa (22/11/2016).

Keempat WNA tersebut diantaranya, Teoh Seew Kian (58) dan Tay Shieh Cherng (25) berkewarganegaraan Malaysia. Selanjutnya Yuan Yanguo (36) dan Liu Xihua (29) berkewarganegaraan China.

M Noor, Humas Kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban menyampaikan, dideporrtasinya keempat WN Asing tersebut, karena telah menyalahgunakan ijin tinggal yang diberikan.

"Mereka menggunakan Bebas Visa Kunjungan tetapi mereka bekerja, hasil dari pemeriksaan penyidik Imigrasi, keempatnya melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Sehingga, kepada empat WN Asing tersebut diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan memasukkan keempat WN Asing tersebut ke dalam Daftar Tangkal.

Expand