Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Terbitkan Maklumat Larangan Makar Jelang Demo Susulan Anti Ahok
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-11-2016 | 12:38 WIB
Demo-Anti-Ahok1.jpg Honda-Batam

Demo Anti Ahok. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait agenda aksi demonstrasi susulan yang rencananya digelar pada 25 November dan 2 Desember mendatang.

 

Maklumat itu termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan dikeluarkan pada Senin (21/11). Salah satu poin yang ditekankan oleh Iriawan dalam maklumat tersebut adalah demonstrasi dilarang bernuansa makar.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumat.

Iriawan dalam maklumatnya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku makar. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

Selain itu, Iriawan juga mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dalam menjalankan aksinya. Demonstran pun diminta untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, tulis Iriawan, maka polisi akan mengambil tindakan tegas, mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum.

Iriawan juga melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, aksi demonstrasi juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," tutur Iriawan.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha