Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketika Hakim Terduga Suap jadi Saksi di Pengadilan
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-11-2016 | 14:50 WIB
Hakim-jadi-saksi.gif Honda-Batam

Hakim PN Jakarta Pusat dan Hakim Ad Hoc Tipikor, Casmaya, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016). (Sumber foto: Harian Kompas)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Keduanya memberi keterangan bagi terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan Ahmad Yani.

Partahi dan Casmaya disebut dalam surat dakwaan Jaksa KPK dalam kasus suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, panitera pengganti Muhammad Santoso diduga menjadi perantara suap bagi kedua hakim.

Partahi Tulus Hutapea cukup dikenal, karena ia merupakan salah satu anggota majelis hakim dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang banyak menarik perhatian masyarakat.

Sedangkan Casmaya, merupakan salah satu hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang bagi Raoul dan Yani biasanya digelar di ruang sidang utama yang terletak di Lantai I PN Jakarta Pusat. Namun, menjelang pemeriksaan kedua hakim, ruang sidang sempat berganti dua kali.

Sidang akhirnya digelar di ruang sidang Cakra III yang terletak di Lantai II. Ruangan tersebut memang berada di sudut paling belakang Lantai II Gedung Pengadilan.

Expand