Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UMK Lingga 2017 Diusulkan Rp2,3 Juta
Oleh : Nurjali
Selasa | 15-11-2016 | 09:38 WIB
rapatumklingga2017.jpg Honda-Batam

Rapat pembahasan UMK Lingga 2017 memutuskan sebesar Rp2,3 juta. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga yang membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lingga tahun 2017 di One Hotel Dabosingkep menetapkan, besaran UMK Lingga 2017 sebesar Rp 2.382.953 usulan ini naik sebesar Rp 181.583 atau 8,25 persen dari UMK tahun 2016 yakni Rp 2.201.010.

"Penetapan ini semua di Indonesia mengacu kepada PP No 78 tahun 2015, sehingga kita tidak lagi rumit, dan usulan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri," Kata Muslim Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga, Senin (14/11/16).

Jika dalam realisasinya dilapangan nanti ditemukan, upah yang tidak sesuai UMK, maka lembaga terkait akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Muslim, setiap Perusahan yang sudah berbadan hukum wajib mengikuti UMK, jika perusahan badan usaha yang telah memiliki badan hukum tidak mengikuti atura yang baerlaku dan ada laporan dari masyarakat, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

Badan usaha tersebut akan diberikan sanksinya adminitrasi, untuk para pekerja di rumah makan dan toko walaupun tidak mengikuti UMK, namun pihaknya juga sudah meminta untuk setiap tahunnya menaikkan gaji.

"Jika telah diberikan sanksi administrasi tetapi masih juga membandel, sanksinya bisa sampai pencabutan izin," terangnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar yang didampingi staf khusus Bupati Lingga, menurut Nizar selama ini rapat-rapat penentua UMK ini selama ini tidak pernah dihadiri oleh Kepala daerah baik Bupati maupun wakil Bupati selaku pembina. Sehingga moment yang sangat penting ini dalam menentukan kesejahteraan karyawan tidak terpantau oleh kepala daerah.

"Selama ini kepala daerah tidak pernah hadir dalam rapat ini, padahal ini sangat penting, kedepan kita harap hal ini terus berjalan karna sekarang sudah kita mulai," ujarnya.

Untuk penentuan UMK tahun ini sendiri masih di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah pusat No 78 tahun 2015 tentang penetuan Upah Minimun Tenaga Kerja.

Penentuan UMK ini juga berdasarkan hasil survey pasar yang berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun ini sebesar Rp 2.218.341,-. Atau persentase pencapaiannya sebesar 107,4 persen.

Editor: Dardani