Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Upah Kabupaten Karimun

Ketua SPSI Karimun Sebut PP-78 Seperti Bayi Prematur
Oleh : Nursali
Selasa | 08-11-2016 | 11:49 WIB
pembahasan-Upah-karimun1.jpg Honda-Batam

Pembahasan Upah Minimum Karimun. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Ketua SPSI Kabupaten Karimun, Fahrur Razi, menyebut Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tenaga kerja Indonesia, seperti bayi prematur.

Hal ini disampaikannya dalam pembahasan upah minimum Kabupaten Karimun di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Selasa (08/11/2016).

Ia menganggap, Peraturan Pemerintah tersebut cukup rumit untuk dipahami dan tidak memihak kepada buruh atau karyawan.

"Saya rasa PP 78 ini cukup amburadul. PP 78 ini apakah bayi tabung atau apa?," Kata Fahrur Razi dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Karimun, Muhammad Tang, mengatakan peraturan tersebut telah ditetapkan sedemikian rupa. "Namun beberapa di antara harus kita akomodir," kata Muhammad Tang.

Ia berharap, hasil rapat ini membuahkan rekomendasi yang nantinya dapat mengawal inflasi Kabupaten Karimun. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh perkembangan Inflasi di Kabupaten yang digelar dengan sebutan Bumi Berazam ini terus mengalami peningkatan.

Editor: Yudha