Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dengan Riang, Bankir Inggris Siapkan Alat Membunuh Dua WNI di Hong Kong
Oleh : Redaksi
Rabu | 02-11-2016 | 16:26 WIB
bankirpembunuh.jpg Honda-Batam

Rurik Jutting tampak gugup saat rekaman diputar di persidangan. (Foto: AFP)

BATAMTODAY.COM, Hong Kong - Sidang lanjutan dakwaan pembunuhan berencana yang dilakukan Rurik Jutting terhadap dua warga Indonesia yaitu Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di Hong Kong, menunjukkan rekaman bukti bagaimana terdakwa dengan riang membeli dan mempersiapkan alat-alat pembunuhan beberapa hari sebelumnya.

"Apa ya, efeknya, jika saya menggunakan ini?" kata Jutting sambil menyoroti palu, kemudian pisau dapur dan obor berbahan gas di rekaman yang dibuatnya sendiri dengan iPhone tersebut.

Dilaporkan Valentina Djaslim dari ruang sidang, terdakwa Jutting tampak gugup saat rekaman diputar. Dia menggigiti kuku dan pena yang dipegangnya, untuk kemudian memanggil salah seorang staf pembela. Jutting berbisik-bisik sambil menunjuk monitor dengan muka serius.

Di rekaman itu, Jutting dengan nada riang menunjukkan beberapa mainan seks dan tali yang baru dia beli dari sebuah toko seks di Lan Kwai Fong, Hong Kong.

Mantan bankir berkewargaan Inggris tersebut lantas berbicara bagaimana dia ingin menggunakan mainan seks itu untuk menyiksa bahkan membunuh perempuan. Rekaman itu bahkan dibuat dengan berlatar belakang musik.

"Apakah ini tidak menunjukkan bahwa sepertinya dia sedang berencana melukai orang dengan semua itu, dokter?" tanya Jaksa kepada saksi ahli kejiwaan forensik Dr. Richard James Lattham di sidang, Selasa (1/11).

Jaksa juga mengangkat catatan transkrip interogasi polisi dengan Jutting pada 2 November 2014, tentang bagaimana Jutting menyatakan dia sengaja menggunakan kokain agar bisa melakukan pembunuhan tersebut.

Sempat terjadi perdebatan di sidang antara Jaksa dengan Dr. Lattham tentang apakah Jutting sadar dan mampu mengendalikan dirinya saat melakukan pembunuhan tersebut, atau tidak.

Saksi ahli Dr. Lattham berkali-kali menyatakan bahwa Jutting sebenarnya tak merencanakan membunuh Ningsih pada awalnya, baru belakangan dia menghabisi nyawa ibu beranak satu itu.

Jika kedelapan juri dapat diyakinkan bahwa Jutting melakukan pembunuhan hanya akibat pengaruh kelainan kepribadian, alkohol dan kokain dan bukannya direncanakan, maka warga Inggris ini bisa mendapat hukuman lebih ringan untuk pidana pembunuhan tak berencana.

Jaksa kemudian mengangkat beberapa pernyataan Jutting di rekaman iPhonenya saat menyiksa Ningsih. Mantan bankir asal Inggris tersebut beberapa kali mengumpat dan memarahi Ningsih yang dia anggap terlalu banyak bergerak saat diikat.

"Apa kamu ingin saya memukulmu? Kalau kamu jawab iya, saya akan pukul sekali. Jika kamu jawab tidak, saya pukul dua kali!" jerit Jutting. Sementara suara Ningsih hanya terdengar sebagai gumaman samar.

Sidang ini untuk pertama kalinya menayangkan gambar utuh rekaman Jutting usai menggorok leher Ningsih kepada pengunjung sidang. Sebelumnya, tayangan gambar hanya ditunjukkan kepada para juri, dan hadirin di sidang hanya mendengarkan suara saja.

Di rekaman itu, Jutting tampak berbicara dengan suara terengah-engah, lalu melepas kacamatanya sambil menunjukkan jemari tangan yang gemetar.

"Nama saya Rurik Jutting. Saya baru saja selesai membunuh wanita ini lima menit yang lalu. Oh Tuhan, saya sebenarnya bisa membatalkannya. Nama dia Alice. Saya rasa itu bukan namanya sebenarnya (Jutting terkekeh). Saya tahu alamat dia. Dia dari Indonesia, dia 23 tahun, dan baru berada di sini beberapa minggu. Sebelum membunuhnya, saya menyiksa dia, saya menyiksa dia dengan parah," kata Jutting di rekaman itu.

Jutting lantas menunjukkan tubuh telanjang Ningsih yang tergeletak bersimbah darah di kamar mandinya. Muka Ningsih menghadap lantai dan lehernya telah tergorok.Di rekaman interogasi polisi Hong Kong, Jutting kemudian memeragakan cara dia menggorok leher Ningsih dengan pisau yang diambil dari dapurnya.

"Sekali lagi, Dokter, apakah semua itu tidak menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kemampuan mengendalikan dirinya?", kata Jaksa kepada saksi ahli Dr. Lattham.

Namun Dr. Lattham tetap bersikeras bahwa terdakwa Jutting tampak tidak berniat menghabisi nyawa Ningsih pada mulanya, namun hanya berniat mendominasi dengan cara menyiksa wanita tersebut. Pembunuhan terjadi saat Jutting tak lagi bisa mengendalikan dirinya.

Dr. Lattham juga menyatakan bahwa Jutting secara sadar mengambil keputusan menggunakan alkohol dan kokain pada awalnya, namun kemudian tak berdaya untuk tidak terus menambah dosisnya sampai saat pembunuhan terjadi.

Pengadilan akan terus dilanjutkan dalam beberapa hari ini, antara lain untuk menentukan apakah Jutting cukup waras atau tidak untuk mempertanggungjawabkan pembunuhan atas Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

Sumber: BBC Indonesia
Editor: Dardani