Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aseng Siap Hentikan Pematangan Lahan Ilegal PT BJH di Botania 1 hingga Seluruh Izin Rampung
Oleh : Aldy
Kamis | 10-04-2025 | 11:44 WIB
lengkapi-izinya-bos.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat Sidak pematangan lahan ilegal milik PT Bintang Jaya Husada (BJH) di Kawasan Botania 1, Belian, Batam Center, Rabu (9/4/2025). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik PT Citylink Central Properti, Aseng --selaku pengembang perumahan di lahan milik PT Bintang Jaya Husada (BJH)-- menyatakan kesediaannya untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pematangan lahan yang berlokasi di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Keputusan itu diambil usai inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan BP Batam pada Rabu (9/4/2025).

Aktivitas di atas lahan milik PT Bintang Jaya Husada (BJH) tersebut sebelumnya terus berjalan meski telah menerima Surat Peringatan (SP) kedua dan ketiga dari BP Batam. Proyek itu direncanakan akan digunakan untuk pembangunan perumahan seluas 24 hektare dengan sekitar 600 unit rumah.

"Asal izin sudah keluar, kami jalan. Tapi sekarang kami stop dulu sesuai arahan BP Batam," ujar Aseng, saat Sidak berlangsung, yang dipimpin langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra.

Aseng mengaku telah mengajukan izin pematangan lahan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sekitar tujuh bulan lalu. Ia juga mengklaim telah melampirkan seluruh dokumen pendukung seperti izin cut and fill serta dokumen Amdal. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga terbit.

"Kita ajukan izin sudah lengkap. Tapi sampai sekarang belum keluar juga. Jadi sementara ini kita hentikan dulu semua aktivitasnya," kata Aseng.

Sidak tersebut turut dihadiri Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zainal Arifin; Kapolsek Nongsa, AKP Efendi Ali, serta sejumlah anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra dan Golkar.

Menanggapi hal itu, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan setiap aktivitas pematangan lahan harus dilengkapi izin resmi dan tidak boleh berjalan tanpa persetujuan yang sah. "Setelah kami tinjau langsung, izin dari pelaku usaha ternyata masih dalam proses. Jadi kami minta agar kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan selesai," tegas Amsakar.

Ia juga mengingatkan kegiatan cut and fill tanpa izin bisa berdampak serius terhadap lingkungan, terutama pada daerah tangkapan air. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah kondisi banjir yang belakangan kerap melanda Kota Batam.

"Kita tidak mau aktivitas ini memperparah banjir karena catchment area rusak. Hujan satu atau dua jam saja, Batam sudah tergenang," ujarnya.

Sementara Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut menyayangkan aktivitas perusahaan yang berlangsung tanpa izin lengkap. Ia menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi semua persyaratan hukum sebelum memulai kegiatan.

"Selama izin belum lengkap, jangan ada aktivitas. Kami ingin iklim investasi yang kondusif, tapi tetap taat aturan," kata Li Claudia, yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.

Li Claudia juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan sebelum memulai proyek. Jika terdapat kendala, pihak BP Batam membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik.

Editor: Gokli