Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Bintan Utara Tindak Tegas Pelaku Pungli IUM
Oleh : Harjo
Sabtu | 29-10-2016 | 15:27 WIB
pungli.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pungli. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Camat Bintan Azwar menegaskan, pihaknya sudah memanggil stafnya yang diduga melakukan pungli dan akan segera memberikan sanksi tegas kepada stafnya yang telah melakukan kesalahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Tiga orang staf yang diduga melakukan pungli, sudah dipanggil dan periksa. Walau mereka mengaku tidak mematok serta meminta, namun diberi sebagai ucapan terimakasih. Mereka memang tetap salah, sehingga harus diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang telah dibuatnya," tegas Azwar kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (29/10/2016).

Azwar menjelaskan, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada ketiga stafnya. Dia menyampaikan, akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak kabupaten. Arti semua harus dilakukan secara mendalam serta sesuai aturan yang berlaku.

Baca: Urus IUMK, Pedagang UKM Dipungli Oknum Pegawai Kecamatan Bintan Utara

"Kalau masalah sanksi itu pasti, tetapi mesti koordinasi dengan pihak kabupaten. Karena selain sudah mencoreng nama baik instansi, maka baik sanksi secara administrasi serta sanksi lainnya, bisa saja terjadi. Hal tersebut, untuk menghindari agar kedepan tidak ada staff atau pegawai yang melakukan kesalahan serupa," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, mengaku belum menerima laporan adanya tindak pungli pengurusan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) oleh staf di Kecamatan Bintan Utara.

"Saya malah belum tahu. Belum ada laporan yang saya terima," ucapnya Dalmasri usai melaksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, di Taman Relief Antam, Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (28/10/2016).

Baca: Wabup Bintan akan Tindak Pelaku Pungli di Binut

Menurutnya, tindakan pungli tersebut sudah menyalahi aturan. Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Peraturan Daerah (Perda) sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam segala pengurusan adminstrasi. Mulai dari kependudukan, hingga izin usaha. Bahkan, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dikatakan Dalmasri, Pemerintah Pusat saat ini tengah giat memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. "Kalau memang betul itu (tindakan pungli), saya akan turun langsung menindak oknum tersebut," tegasnya.

Editor: Dardani