Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Klarifikasi Perpol SKK Jurnalis Asing, Tidak Bersifat Wajib, Hanya Berdasarkan Permintaan Penjamin
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 04-04-2025 | 12:24 WIB
Irjen-Sandi.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk wartawan asing tidak bersifat wajib, melainkan hanya dilakukan atas permintaan dari pihak penjamin.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, menyusul beredarnya pemberitaan yang menyesatkan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025.

Irjen Sandi menjelaskan Perpol tersebut merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas di Indonesia, termasuk jurnalis asing. Terutama bagi mereka yang melaksanakan tugas di wilayah rawan konflik.

"Perpol ini bersifat preemptif dan preventif, disusun dengan semangat kolaborasi bersama instansi terkait untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang asing di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf a," jelas Irjen Sandi, demikian dikutip laman Humas Polri.

Menanggapi informasi yang menyebutkan bahwa SKK diwajibkan bagi semua jurnalis asing, Irjen Sandi meluruskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi dalam Perpol. "Dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa SKK diterbitkan atas permintaan dari penjamin. Tanpa permintaan tersebut, SKK tidak dapat diproses dan tidak berlaku sebagai kewajiban bagi jurnalis asing," tegasnya.

Ia juga menambahkan, selama jurnalis asing menjalankan aktivitas jurnalistiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka tetap dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memiliki SKK. SKK hanya diperlukan dalam kondisi khusus, misalnya saat melakukan peliputan di daerah rawan konflik.

"Dalam konteks itu, penjamin --yang bisa berasal dari instansi atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap keberadaan jurnalis asing-- dapat mengajukan permohonan SKK kepada Polri untuk meminta perlindungan tambahan," terang Irjen Sandi.

Ia menekankan pihak yang berkoordinasi langsung dengan Polri dalam pengajuan SKK adalah penjamin, bukan jurnalis asing itu sendiri. Dengan klarifikasi ini, Polri berharap publik, khususnya kalangan media internasional, dapat memahami secara tepat maksud dan penerapan regulasi yang berlaku.

"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa prosedur ini tidak disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan pers, melainkan sebagai langkah perlindungan dan pelayanan kepada jurnalis asing di lapangan," pungkas Irjen Sandi.

Editor: Gokli