Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Kantor Camat Binut

Wabup Bintan akan Tindak Pelaku Pungli di Binut
Oleh : CR9
Jum'at | 28-10-2016 | 18:02 WIB
Dalmasri-Syam-edit.gif Honda-Batam

Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam (Foto: CR9/ Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, mengaku belum menerima laporan adanya tindak pungutan liar (pungli) pengurusan surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) oleh staf di Kecamatan Bintan Utara.

"Saya malah belum tau. Belum ada laporan yang saya terima," ucapnya Dalmasri usai melaksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, di Taman Relief Antam, Kijang Kota, Bintan Timur, Jumat (28/10/2016).

Menurutnya, tindakan pungli tersebut sudah menyalahi aturan. Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Peraturan Daerah (Perda) sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam segala pengurusan adminstrasi. Mulai dari kependudukan, hingga izin usaha. Bahkan, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dikatakan Dalmasri, Pemerintah Pusat saat ini tengah giat memerangi tindakan tidak terpuji tersebut. "Kalau memang betul itu (tindakan pungli), saya akan turun langsung menindak oknum tersebut," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, melalui konfirmasi Camat Binut, Azwar, salah seorang staf pelayanan Kecamatan Binut sudah mengakui menerima uang sebesar Rp350 ribu dari para pemohon yang mengurusi IUMK. Dari pengakuannya, uang dari pemohon tersebut bukan diminta, melainkan sebagai imbalan rasa terima kasih.

Baca: Staf Kecamatan Binut Akui Terima Rp350 Ribu dari Pemohon IUMK

Editor: Udin