Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPI Siapkan Aturan Hadang Drama Liputan Sidang Jessica Terulang Lagi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 28-10-2016 | 09:14 WIB
nontonsidangjesica.jpg Honda-Batam

Ruang sidang selalu dipenuhi awak media dan anggota masyarakat. (Foto: AFP)

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang vonis yang berlangsung selama lima jam, hari Kamis (27/10), ditutup dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Jessia Kumala Wongso, yang dinyatakan membunuh Wayan Mirna Salihin.

 

Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Jakarta Pusat itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Berbagai reaksi muncul atas keputusan hakim. Keluarga dan teman Mirna bersorak gembira, ada pula yang menangis. Namun ada warga biasa yang menganggap keputusan hakim bias dan tidak adil.

Sejak digelar pertengahan Juni lalu, pengadilan Jessica selalu dipenuhi awak media dengan siaran langsung di TV walau tetap saja tak sedikit warga yang datang ke ruang pengadilan.

Erikson, asal Medan, datang khusus ke ruang sidang di Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis atas Jessica.

"Tertarik karena terlalu seksi. Seksi karena proses hukumnya bikin bertanya-tanya. Walau publik menyatakan ABC, hakim tetap pendirian dia, minimal dua alat bukti. Dari mana tahu kalau tetap sendirian? Itu tak bisa saya jawab, antara mereka dan Tuhan lah itu," kata Erikson.

Erikson dan sejumlah warga lain bisa jadi merasa liputan media sudah tidak utuh lagi sehingga perlu melihatnya sendiri.
Pengamat media, Muhamad Heychael, memang berpendapat ada kesan liputan media "sudah dikemas khusus".

"Media membuat kasus ini layaknya sebuah sinetron," kata Heychael.

"Terdakwa dibuat sebagai pihak yang antagonis dan mereka menggunakan banyak narasumber yang irelevan untuk membuat judgment bersalah atu tidaknya terdakwa.

"Sayangnya ini adalah peristiwa baru dalam sejarah broadcasting Indonesia dan regulasi kita belum mengantisipasi peristiwa semacam ini," kata Heychael.

Kekhwatiran serupa disuarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang sudah melayangkan surat teguran kepada tiga televisi nasional, yaitu Kompas TV, TVOne dan iNews TV karena dianggap "berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah".
Ketua KPI, Yuliandrea Darwis, berkata saat ini sedang disusun peraturan baru agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kita masukin di dalam perubahan UU baru di 2016 ini, kita bahas mudah-mudahan di 2017 bisa ketok palu. Hukuman pencabutan KPI dimatikan programnya, dikurangi durasinya, terakhir pencabutan izin televisi," jelas Yuliandre.

Pengacara Jessica sendiri sudah langsung menyatakan akan mengajukan banding dan paling tidak dalam kasus Jessica, mungkin peliputan drama sudah berakhir, karena pengadilan banding berlangsung tertutup.

Laporan yang disusun wartawan BBC Mehulika Sitepu ini bisa Anda dengar di siaran BBC Indonesia, hari Jumat (28/10), pukul 5.00 dan 6.00 WIB.

Sumber: Sportsatu
Editor: Dardani