Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Kejati Limpahkan 8 Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang/ Charles Sitompul
Senin | 24-10-2016 | 18:38 WIB
Kajari-ekspose.gif Honda-Batam

Kejati Kepri Limpahkan BAP 8 Tersangka Korupsi ke PN Tanjungpinang (Foto: Roland hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, hari ini melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 8 tersangka korupsi Bansos Batam, Korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Batam, Korupsi Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dan Korupsi Proyek Tanggul Uruk di Telukradang Tanjungbatu Kundur Kabupaten Karimun ke PN Tipikor Tanjungpinang.

"Hari ini kita limpahkan ke PN Tipikor guna dilakukan sidang pemeriksaan," ujar Andar Perdana saat melakukan ekspos di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (24/10/2016).

Andar menjelaskan, selain 8 tersangka ini, pihaknya juga menambahkan satu pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Korupsi Proyek Tanggul Uruk di Telukradang Tanjungbatu Kundur Kabupaten Karimun‎, dengan tersangka berinisial CD (DPO).

"pelimpahan BAP Proyek Tanggul Uruk ini ‎untuk mengambil sikap hukum absensia, supaya dapat mengambil kepastian hukum, artinya kasus ini disidangkan tanpa adanya terdakwa dikarenakan masih dalam pencarian," katanya

Lebih lanjut, Andar menjelaskan, untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Kepri dari 8 tersangka korupsi Bansos Batam sebesar Rp715. 895.000, Korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ) Batam‎ sebesar Rp3.957.600.000 dan Korupsi Pengadaan Mess, Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang‎ sebesar Rp1.499.540.000.

"Jadi total kerugian negara yang dilakukan oleh ke-8 tersangka korupsi ini sebesar Rp6.175.035. 000," ungkapnya.

Menurutnya, ‎ekspos ini adalah arahan Presiden dan pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, di mana sebuah kasus tidak diekspos secara berlebihan sebelum penuntutan, maka pihaknya hari ini  melimpahkan 8 tersangka dengan empat kasus korupsi.

Ke-8 tersangka yang BAP-nya dilimpahkan pada hari ini ke PN Tipikor Tanjungpinang itu adalah tersangka Aris Hardy Halim (AHH), Khairul dan Rustam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam senilai Rp715 juta.

Selanjutnya, tersangka ‎Abdul Samad (AS), Junaidi (Jn) dan Jamiat (Jm) dalam korupsi Bansos Batam untuk honor guru TPQ pada sejumlah Masjid dan Musala di Batam tahun 2011 Dana Bansos honor guru TPA yang disalurkan dari APBD 2011 Batam.

Demikian juga pada 2 tersangka korupsi pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, mantan Sekda Anambas Radja Djelak Nur Djalal (RDND) dan Zulfahmi.

Sementara itu, untuk Jaksa yang menangani kasus korupsi ini adalah jaksa yang menangani tim pemeriksaan dan penyidikan kasus ini ‎sampai kasus korupsi ini tuntas, sehingga kasus korupsi ini ditetapkan 8 tersangka.
 
"Yang akan menjadi Jaksa dalam persidangan ada 12 orang, yang seluruhnya Jaksa yang menjadi Tim penyidikan dan pemeriksaan kasus ini," pungkasnya.

Editor: Udin