Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Sesali Perkosa Putri Kandungnya, Pria AS Ini Divonis Penjara 1.500 Tahun
Oleh : Redaksi
Senin | 24-10-2016 | 13:14 WIB
perkosa-anak.gif Honda-Batam

Ilustrasi (Thinkstock/Artem_Furman)

BATAMTODAY.COM, AS - Seorang pria di Amerika Serikat divonis penjara 1.503 tahun karena memperkosa putri kandungnya selama empat tahun. Vonis penjara ribuan tahun ini dijatuhkan setelah pria tersebut mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Diberitakan The Independent, Minggu (23/10), pengadilan Fresno di California menjatuhkan vonis terlama
dalam sejarah kota tersebut kepada pria 41 tahun yang tidak disebut namanya oleh media itu.

Dalam pembacaan vonis, Hakim Edward Sarkisian Jr. mengatakan bahwa pria tersebut "sangat berbahaya bagi masyarakat". Pelaku, lanjut Sarkisian, sama sekali tidak menunjukkan penyesalan dan malah menyalahkan putrinya sebagai pemicu hubungan sedarah itu.

Jaksa penuntut Nicole Galstan, awalnya pria itu melihat pelecehan seksual yang dilakukan teman keluarganya terhadap putrinya tersebut. Bukannya melindungi putrinya, dia malah menjadikan wanita malang sebagai pemuas nafsu bejatnya.

Korban diperkosa dua hingga tiga kali dalam sepekan dari Mei 2009 hingga Mei 2013. Kasus ini terkuak setelah korban melarikan diri dan melapor polisi. Pada September, juri memutuskan pelaku terbukti bersalah atas 186 dakwaan penyerangan seksual, termasuk puluhan dakwaan perkosaan terhadap anak.

"Saat ayah saya memperkosa saya, saya masih kecil. Saya tidak punya kekuatan, suara, saya tidak bisa melawan," kata korban yang saat ini berusia 23 tahun. Kepada hakim, dia juga mengatakan bahwa ayahnya sama sekali tidak merasa kasihan kepada dirinya.

Pelaku juga beberapa kali menolak mengaku bersalah. Awalnya, dia ditawari vonis 13 tahun asalkan mau mengakui bersalah, namun menolaknya. Pelaku kemudian ditawari vonis 22 tahun penjara, dan ini juga ditolak.

Dia mengatakan seharusnya dia dibebaskan dari penjara karena telah mendekam di bui selama pengadilan berlangsung. Hakim kemudian menjatuhkannya vonis lebih dari 1.500 tahun penjara.

"Dia merusak kehidupan seorang remaja dan membuat peristiwa itu seakan adalah kesalahan putrinya," kata Galstan.

Sumber: The Independent
Editor: Udin