Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan Warga dengan PT MDM Tunggu Hasil Pengukuran dan Tapal Batas
Oleh : Harjo
Kamis | 29-09-2016 | 08:30 WIB
LahanBintan1.jpg Honda-Batam

Pertemuan antara Camat Bintan Timur dengan masing-masing pihak terkait sengketa lahan warga dan PT MDM (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Camat Bintan Timur, Rusli, mengatakan peyelesaian sengketa lahan antara warga Kampung Wacopek dengan PT Multi Dwi Makmur (MDM) akan dibuat ke dalam berita acara. Nantinya dalam berita acara itu akan tercantum hasil-hasil pengukuran lahan dan juga hasil sinkronisasi antara tapal batas pengukuran lahan dengan surat kepemilikan yang dikantongi yang oleh kedua belah pihak.

"Penyelesaian masalah PT MDM ini sudah dilakukan oleh camat sebelumnya (Hasan). Sebagai camat yang baru akan menindaklanjuti kasus ini setelah berita acaranya selesai dibuat. Mungkin besok sudah siap," ujar Rusli dihadapan kuasa hukum warga Kampung Wacopek, Rabu (28/9/2016).

Rusli mengaku belum menguasai sepenuhnya kasus sengketa lahan antara warga dengan PT MDM. Sebab, dia baru 10 hari menduduki kursi kecamatan ini. Namun bukan berarti dia lepas tangan untuk masalah-masalah yang terjadi melainkan akan tetap bertanggungjawab.

Setelah berita acaranya selesai dibuat oleh pegawai terkait, lanjutnya, dia langsung menindaklanjuti masalah itu. Tahap pertama, Kata dia, akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT MDM. Sebab, perusahaan yang berada di Jalan Nusantara, Batu 20, Kelurahan Gunung Lengkuas itu dikabarkan tidak mengantongi izin resmi lagi atau sudah tutup. Kemudian ia akan memerika keabsahan pendirian perusahaan, keberadaan karyawan-karyawan serta pembayaran pajak-pajak yang selama ini dilaksanakan PT MDM.

"Kita akan koordinasi dengan semua instansi terkait. Dari BPMPD, DPPKD, Bappeda dan Bupati Bintan. Jika benar PT MDM tak Kantongi dokumen resmi atau ilegal maka langkah selanjutnya akan dilakukan penutupan selamanya," akunya.

Kuasa hukum warga, Viktor Sitanggang meminta kepada pemerintah daerah atau kecamatan segera menerbitkan berita acara pengukuran lahan yang telah dilakukan antara warga dengan PT MDM. Sebab melalui berita acara itu akan menggambarkan titik terang dari permasalahan tersebut.  

"Dari dulu PT MDM suka membuat warga resah. Karena perusahaan siluman itu sering mengklaim lahan-lahan warga di Kecamatan Bintan Timur sebagai lahan miliknya. Jadi kami minta kecamatan segera terbitkan berita acaranya. Dengan itu kami bisa mengatur langkah selanjutnya," katanya.

Bedasarkan rapat terakhir, Kata dia, dari hasil analisa dan sinkronisasi terhadap pengukuran lahan warga dengan PTMDM. Bahwa warga tidak terbukti melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan. Kemudian lahan yang diklaim PT MDM bedasarkan surat-surat yang dikantonginya itu tidak berada di wilayah tersebut.

"Itu bukan kata saya tapi camat yang umumkan. Kata camat, hasil analisa dan sinkronisasi yang dilakukan warga tak terbukti nyerobot lahan," tambahnya lagi.

Selanjutnya, Kata dia, Polda Kepri maupun Polres Bintan harus menghormati dan menghargai kesepakatan bersama yang telah  dibuat antara warga, kepolisian, kecamatan, dan PT MDM. Dalam kesepakatan yang dibuat di Kampung Wacopek tertanggal 2 Juni 2016 itu berbunyi bahwa penyelesaian permasalahan lahan antara warga dengan PT MDM berada ditangan Kecamatan Bintan Timur. Sehingga Polda Kepri maupun Polres Bintan tidak boleh ikut campur sedikitpun melainkan hanya sebatas melaksanakan tugasnya untuk pengamanan saja.

Namun realitanya kesepakatan bersama itu telah dilanggar polisi. Secara diam-diam dia menghubungi warga dan lurah untuk datang ke  Polda Kepri. Alasannya, hanya untuk dimintai keterangan atau sebagai saksi dalam masalah ini.

"Polisi saja langgar kesepakatan. Jadi bingung saya, memangnya ada apa antara polisi dengan PT MDM. Jangan main backup-backup gini dong," cetusnya.

Direktur Utama (Dirut), PT MDM, Roni Soewoyoe mengakui jika dirinya yang telah melaporkan masalah lahan ini ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan surat nomor B/38/V/2016. Jadi semua urusan masalah lahan sudah diserahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Lahan seluas 22 Ha itu punya saya. Suratnya sebanyak 11 persil ada ditangan saya. Makanya saya laporkan warga ke Polda Kepri karena telah serobot lahan saya," tegasnya.

Terpisah, Edward Saragih selaku pemilik lahan yang dilaporkan PT MDM ke Polda Kepri mengatakan semua tuduhan itu tak benar bahkan tak bisa dibuktikan. Dari hasil pelaksanaaan pengukuran lahan serta penentuan koordinat lahan selama dua hari dari 7-8 September itu tak ada unsur-unsur penyerobotan.

"Surat lahan yang dikantongi PT MDM itu yang harus dipertanyakan. Kalau surat saya sudah terbukti aslinya," katanya.

Lahan seluas 20 Ha dengan dasar surat alashak atau seporadik yang diterbitkan 2015 lalu itu telah dibelinya dari warga setempat. Surat alashak yang dikantonginya itu merupakan peningkatan dari surat G7 terbitan 1984. Sedangkan PT MDM mengklaim diatas lahan yang sama dengan dasar surat penyerahan atau pengalihan kepemilikan dari warga kepada perusahaan yang diterbitkan 1993.

Dalam surat miliknya, lanjut Saragih, tercantum tanda-tanda atau tapal batas lahan dengan jalan serta parit. Sementara dari surat yang dikuasai PT MDM itu tidak ada batas jalan dan parit. Mungkin, kata dia, lahan PT MDM tidak berada diatas lahannya melainkan di lokasi lain. Sebab bedasarkan peta wilayah kecamatan padahal tahun 1980an di lokasi itu sudah ada jalan dan parit.

"Jadi sudah jelaskan kami tak terbukti menyerobot lahan. Tapi jika PT MDM masih ingin lanjutkan masalah ini dengan dalih tumpang tindih lahan, kami siap untuk ke pengadilan," katanya.

Editor: Yudha