Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesempatan Terakhir Pengacara Jessica Hadirkan Ahli Meringankan Hari Ini
Oleh : Redaksi
Senin | 26-09-2016 | 12:38 WIB
pengacara-jessica.gif Honda-Batam

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016). Dr rer nat (Doktor Ilmu Sains) Budiawan, ahli toksikologi kimia dihadirkan pihak Jessica Kumala Wongso sebagai saksi meringankan.(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan dilanjutkan pada Senin (26/9/2016) ini.

Agenda sidang masih akan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan Jessica.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari Australia yang belum sempat memberikan kesaksiannya di pengadilan. Majelis hakim akan membagi waktu untuk mendengarkan keterangan dari pihak kuasa hukum Jessica maupun JPU.

"Baik, jadi kita sepakati, sidang dimulai pukul 09.00 WIB, saksi dari terdakwa dulu, siangnya baru saksi dari penuntut umum. Dengan begitu, sidang saya nyatakan ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan pada Kamis (22/9/2016) lalu.

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Jessica telah menghadirkan dua belas ahli dan dua orang saksi. Kedua orang saksi tersebut yakni Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono dan rekan kerjanya, Saeful Hayat.

Sementara ahli yang telah dihadirkan yaitu ahli patologi forensik asal Australia yaitu Profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik dari Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja, dan ahli patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence.

Selain ahli patologi, ada pula tiga ahli toksikologi forensik yang dihadirkan yakni Budiawan dari Universitas Indonesia, Michael Robertson, dan Richard Byron Collins dari Australia.

Tim kuasa hukum juga telah menghadirkan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor ,Firmansyah, serta dua psikolog bernama Dewi Taviana Walida Haroen dan Agus Mauludi.

Selan itu, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, ahli hukum pidana Profesor Masruchin Ruba i, dan ahli kriminologi Eva Achjani Zulfa juga telah dihadirkan di persidangan.

Keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli pihak Jessica membantah banyak keterangan dari ahli pihak JPU. Ahli pihak Jessica menyatakan, 0,2 miligram per liter sianida dalam lambung Mirna kemungkinan dihasilkan pasca-kematian. Mereka meragukan kematian Mirna disebabkan oleh sianida karena tidak ditemukannya racun tersebut di dalam organ tubuh yang lainnya.

Sementara ahli digital forensik pihak Jessica menduga, bukti rekaman CCTV telah dimodifikasi.

Dalam kasus itu, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica kemudian menjadi terdakwa kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin