Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli ABG di Wisma Sekar Wangi, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 21-09-2016 | 18:26 WIB
pencabul-ABG.gif Honda-Batam

Indra (22) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (13) yang masih di bawah umur, diancam hukuman 7 tahun penjara oleh JPU (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Indra (22) terdakwa pencabulan terhadap korban Bunga (13) yang masih di bawah umur, diancam hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Trianto di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu ( 21/9/2016).

Dalam tuntutannya, Ricky menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan ‎tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

‎"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan ini, terdakwa yang didampingi ‎oleh Penasehat Hukumnya, Muhamad Indra Kelana SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Majelis Hakim Afrizal SH menanggapi hal itu dengan menunda persidangan selama satu pekan yang beragendakan mendengar pembelaan terdakwa.

Sebelumnya JPU memaparkan, terdakwa Indra ‎berkumpul dengan teman-temannya. Kemudian korban diajak oleh temannya untuk berkenalan dengan terdakwa dan mengajak korban untuk jalan-jalan, sehingga akhirnya korban dibawa ke kamar No.2013 Wisma Sekar Wangi di Jalan Plantar 2 Tanjungpinang, pukul 0:05 WIB, Sabtu (16/4/2016).

Di wisma tersebut terdakwa merayu korban dan akhirnya melakukan hubungan badan seperti layaknya seorang suami istri.

Editor: Udin