Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Jefri dan Wawan Mengaku sudah Tahunan Geluti Aksi Curanmor
Oleh : Harjo
Rabu | 21-09-2016 | 17:26 WIB
residifis-jefri1.jpg Honda-Batam

Kedua tersangka curanmor yang ditangkap jajaran Polsek Bintan Utara, Wawan (baju putih) dan Jefri. (Foto: harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat di Lobam, Kabupaten Bintan, Surya Gunawan alias Wawan ( 25) dan Jefri bin Salihi (22), berhasil diringkus jajaran Polsek Bintan Utara.

Keduanya dibekuk di Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Minggu (18/9/2016) sore. Kepada penyidik, keduanya mengaku kalau sepak terjangnya melakukan pencurian kendaraan bermotor sudah dilakukan bertahun-tahun bersama kelompoknya.

Hal tersebut dilakukan pasca Jefri yang saat ditangkap sekitar 4 tahun lalu, tertangkap dan diproses hingga ke pengadilan dan ditahan beberapa bulan, karena saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, memang sudah kerap melakukan pencurian di berbagai tempat, baik di sekitar kediamannya dan sejumlah tempat lainnya. Uang dari hasil kejahatannya biasa digunakan untuk befoya-foya dengan komplotannya," ungkap Kapolsek Bintan Utata Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/9/2016).

Jaswir menjelaskan, hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus curanmor yang sudah lama meresahkan warga Bintan Utara dan Serikuala Lobam. Sejumlah saksi, termasuk penampung kendaraan hasil curian dari tersangka masih terus diselidiki.

"Kalau pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian mereka memang sudah ada yang menampung. Sampai saat ini, masih dilakukan penyelidikan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tertangkapnya kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari salah seorang tersangka lainnya, Toni, yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari sejumlah barang bukti yang diamankan yang berjumlah belasan kendaraan roda dua disejumlah tempat termasuk di Pulau Mantang Bintan, muncul dua nama tersangka, Wawan dan Jefri.

"Kalau tersangka Toni kasusnya di bawah penanganan Polres Tanjungpinang, karena tertangkap saat menjalankan aksi di Tanjungpinang. Namun, komplotan ini berkaitan, karena muncul nama dua orang tersangka tersebut. Setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap sejumlah barang bukti pasca tertangkapnya tersangka Toni," ungkap Jaswir.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, Jefri mengakui telah mencuri sebanyak tiga kendaraan bermotor dan Wawan sebanyak empat kendaraan bermotor. Sejumlah kendaraan yang dicuri sebagian besar di wilayah Kecamatan Serikuala Lobam.

Kedua tersangka adalah residivis atau pelaku curanmor kambuhan, di mana beberapa tahun lalu sudah pernah diproses hukum dengan kasus yang sama. Terkait kasus ini, kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan," terang Jaswir.

Editor: Dardani