Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Jakpus Kuatkan Putusan DK PWI Pusat, Zulmansyah: Kepemimpinan PWI Jabar Tetap di Bawah Hilman Hidayat
Oleh : Aldy
Senin | 24-03-2025 | 16:04 WIB
Zulmansyah-S.jpg Honda-Batam
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terkait pemecatan Hendry Ch Bangun.

Dengan demikian, keputusan Hendry yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan kepemimpinan PWI Jawa Barat tetap berada di bawah Hilman Hidayat yang sah. Ia menilai tindakan Hendry Ch. Bangun merupakan pelanggaran terhadap aturan organisasi.

"Hendry Ch Bangun telah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Oleh karena itu, segala keputusan yang ia keluarkan mengatasnamakan PWI Pusat, termasuk pembekuan PWI Jabar, adalah ilegal dan tidak berlaku," ujar Zulmansyah, pada Minggu (23/3/2025).

Sebelumnya, Hendry Ch Bangun mengeluarkan keputusan pembekuan terhadap kepengurusan PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025) dengan alasan bahwa kepemimpinan Hilman Hidayat tidak mematuhi aturan organisasi. Namun, PWI Pusat menegaskan justru Hilman Hidayat menjalankan aturan organisasi dengan mengikuti keputusan sah yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat menggantikan Hendry.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menambahkan pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah sebagai Sekretaris Jenderal telah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik organisasi. Pemecatan ini juga telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah atas sanksi yang dijatuhkan oleh DK PWI.

"Keputusan ini menunjukkan bahwa organisasi memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada ruang bagi pihak yang telah dipecat untuk membuat keputusan sepihak yang merusak tatanan organisasi," tegas Sasongko Tedjo.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menetapkan pemecatan Hendry Ch Bangun dan Sayid Iskandarsyah atas dugaan pelanggaran etik berat, termasuk penyalahgunaan dana cashback dari Forum Humas BUMN.

Sayid Iskandarsyah sempat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, tetapi pengadilan menolak gugatannya pada Rabu (19/3/2025), memperkuat legitimasi keputusan Dewan Kehormatan PWI.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang berusaha merusak organisasi dengan menerbitkan keputusan ilegal. "Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI," ujar Wina.

Dengan adanya keputusan pengadilan ini, PWI Pusat mengimbau seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak terpengaruh oleh tindakan ilegal pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Editor: Gokli