Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Indonesia, Inilah 5 Negara Pengejar Pajak Google
Oleh : Redaksi
Senin | 19-09-2016 | 17:02 WIB
fotogoogle.jpg Honda-Batam

Tak Cuma Indonesia, 5 Negara ini Juga Kejar Pajak GoogleIlustrasi. (Foto: Reuters/Eric Gaillard)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Indonesia masuk daftar panjang negara-negara yang meminta Google untuk membayar kewajiban pajak setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berupaya melakukan pemeriksaan pajak terhadap Google atas kegiatan ekonomi yang telah mereka lakukan di Indonesia sejak 2011.

Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Khusus Muhammad Hanif, memprediksi sepanjang 2015 lalu pendapatan yang diterima Google Singapore Pte Ltd dari kantor perwakilannya Google Indonesia mencapai Rp3 triliun.

Bila melihat jenis usaha yang dilakoni Google, Hanif memperkirakan laba perusahaan tersebut bisa tembus 40-50 persen dari total pendapatan karena tidak banyak beban operasional yang dikeluarkan dari bisnisnya di Indonesia.

Jika diasumsikan laba yang diterima sebesar Rp1 triliun, maka pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan adalah 25 persen dari laba alias Rp250 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari pendapatan yaitu Rp300 miliar.

Mengingat Google sudah terdaftar sebagai wajib pajak penanaman modal asing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang, dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Google Singapore Pte Ltd sejak 15 September 2011, maka asumsi pajak yang belum disetor Google ke pemerintah selama lima tahun adalah Rp2,75 triliun.

Namun, Hanif berkata bahwa Google hanya membayar pajak terbatas atas kantor perwakilannya di Indonesia yaitu Google Indonesia, yang memeroleh pemasukan (fee) dari Google. Hal itu dinilau tak sebanding dengan apa yang telah diterima Google dari pendapatan iklan maupun kerja sama dengan perusahaan lain.

Permintaan agar Google bersikap adil dalam membayar pajak tak hanya dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Setidaknya, ada tiga negara lain yang “menguber" pajak dari Google.

Inggris

Pada Januari 2016 lalu, pemerintah Inggris meminta Google untuk membayar 130 juta poundsterling setelah dilakukan audit terbuka oleh otoritas pajak setempat. Kesepakatan itu mendapat kritik dari anggota parlemen oposisi Inggris yang menilai jumlahnya terlalu rendah.

Tagihan itu meliputi utang pajak Google di Inggris sejak tahun 2005 sampai 2015, setelah enam tahun penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pajak Her Majestys Revenue and Customs (HMRC).

Google dituding sebagai salah satu dari perusahaan yang menghindari pajak, meskipin meraih pundi-pundi besar dari penjualan di Inggris.

Tercatat Google hanya membayar pajak 20,4 juta poundsterling pada 2013, sedangkan nilai penjualannya di Inggris kala itu mencapai 3,8 miliar poundsterling. Google sendiri disebut menghasilkan keuntungan besar di Inggris melalui iklan online.

Di awal tahun Google mengaku telah setuju mengubah sistem akuntansinya agar proporsi aktivitas penjualan di Inggris bisa lebih tinggi dibanding di Irlandia. Inggris tercatat merupakan pasar terbesar Google setelah Amerika Serikat.

Italia

Otoritas pajak Italia juga mengejar pajak dari Google sekitar 300 juta euro untuk enam tahun operasional mereka di negara tersebut. Langkah ini juga dilakukan Italia untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak perusahaan teknologi yang berkembang.

Pemerintah setempat berkata mereka sedang menyelidiki Google sebagai bagian dari penyelidikan pajak antara tahun 2008 dan 2013. Di tahun 2015, Google tercatat hanya membayar pajak penghasilan 2,2 juta euro di Italia.

Italia menuding Google berupaya menghindari pajak dan mengalihkan pendapatan dari Italia ke kantor di Irlandia.

Prancis

Otoritas pajak Prancis menggerebek dan menyegel kantor Google di kota Paris pada 24 Mei 2016 sebagai bagian dari pemeriksaan pajak yang sudah dimulai sejak Juni 2015.

Dari pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak itu, disebut-sebut Google kemungkinan tidak membayar pajak dan denda pemerintah setempat sebesar US$1,12 miliar atau setara Rp15,2 triliun.

Google yang berada di bawah payung perusahaan induknya Alphabet, mengatakan telah mengikuti peraturan Prancis.

Spanyol

Sebulan setelah penggerebekan kantor Google Paris, hal serupa terjadi di kantor Google Madrid, Spanyol, terkait penyelidikan pajak di Negeri Matador. Ini terjadi pada 30 Juni 2016.

Hampir semua penjualan Google di Eropa dilaporkan di Irlandia. Hal ini dimungkinkan berkat adanya celah dalam hukum pajak internasional, di mana nilai pajak di Irlandia ditentukan oleh pejabat di Dublin yang menyimpulkan semua kontrak penjualan.

Australia

Pemerintah Australia juga berencana mengikuti langkah Inggris untuk meminta Google bayar tunggakan pajak di negara itu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Hal ini juga diterapkan Australia terhadap perusahaan teknologi lain. Namun, sampai saat ini belum dijelaskan aturan detailnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani