Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Terganggu Saat Asyik Merokok, Ibu Ini Cekik Bocah 4 Tahun
Oleh : Redaksi
Senin | 19-09-2016 | 13:14 WIB
cekik-anak.gif Honda-Batam

Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Singkawang - Tersangka Yul diduga membunuh bocah 4 tahun yang diasuhnya, karena merasa kesal kepada korban yang telah mengganggunya saat merokok.

Bocah berinisial LF itu tewas setelah dianiaya oleh Yul di rumah pelaku, Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu (11/9/2016).

Kepala Polsek Singkawang Barat, Komisaris Polisi Sunarno mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban rewel dan menangis karena ingin buang air besar. Saat itu, pelaku sedang bersantai sembari merokok.

"(Pelaku menganiaya) diduga karena merasa aktivitas merokoknya terganggu. Pelaku kemudian membuka baju
korban dan mengantarnya ke kamar mandi," ujar Sunarno dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (18/9/2016).

Ketika dibawa ke kamar mandi, korban masih rewel. Pelaku menyundut tangan kiri korban dengan rokok
supaya korban diam dan tidak menangis. Hal itu membuat korban semakin menangis.

Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas.

"Beberapa menit kemudian, korban langsung terjatuh membentur lantai kamar mandi dan korban terdiam,"
kata Sunarno.

Pelaku sempat panik dan lari keluar rumah, kemudian kembali lagi dan membawa korban ke RS Harapan
Bersama Singkawang. Namun, korban telah tiada.

Berdasarkan pemeriksaan awal hasil otopsi, ada tanda lebam di sejumlah bagian tubuh korban serta dua
bekas luka sundutan rokok di lengan kiri. Korban meninggal dunia akibat kekurangan banyak oksigen.

Sunarno menambahkan, korban merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara. Sejak dua bulan lalu, korban
tinggal bersama pelaku karena orangtua korban bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia.

Ibu korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan. Orangtua korban juga menitipkan anak pertama kakak
korban kepada pelaku. Adapun anak kedua tinggal bersama orang lain teman orangtuanya.

Pada hari kejadian, di dalam rumah hanya ada korban bersama abangnya, anak pelaku yang usianya sama
dengan korban, dan pelaku. Suami pelaku sedang pergi memancing di daerah Sedau.

"Orangtua pelaku pulang dari Malaysia lima hari setelah kejadian. Berdasarkan persetujuan mereka
(orangtua korban), maka polisi meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan otopsi guna mengetahui
penyebab kematian korban," ujar Sunarno.

Proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan sambil menunggu orangtua korban pulang dari Malaysia.
Sebelumnya polisi juga sudah meminta visum dari rumah sakit, namun hasil visum tersebut masih dirasa
kurang kuat sehingga dilakukan otopsi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu undang-undang perlindungan anak dan pasal
penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Adapun korban sudah dimakamkan oleh keluarganya
setelah diotopsi.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin