Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BK DPD RI Minta Irman Gusman Segera Mundur
Oleh : Irawan
Senin | 19-09-2016 | 11:38 WIB
irmangusman.jpg Honda-Batam

Ketua DPD RI Irman Gusman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Badan Kehormatan DPD RI, AM Fatwa meminta Ketua DPD RI Irman Gusman segera mundur. Menurut Fatwa aturan di DPD setiap anggota menjadi tersangka harus mundur, jika tak mau mundur akan diberhentikan atau dipecat.

"Dia mestinya mundur. Harap-harap saya dia mengundurkan diri supaya lebih terhormat," kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Kalau Irman tak mundur juga maka BK DPD akan bertindak tegas. Malam ini BK DPD menggelar rapat soal kasus suap yang menimpa Irman Gusman.

"Kalau tidak mundur ya harus diberhentikan. Kita rapat nanti malam untuk membahas hal itu," kata Fatwa.
BK sebenarnya sudah menyarankan Irman Gusman untuk mundur. Namun demikian Irman belum juga merespons sampai kini. "Harap-harap saya dia mengundurkan diri supaya lebih terhormat," katanya.

Ketua BK DPD AM Fatwa menyebut tidak ada opsi lain selain memberhentikan Irman dari posisi ketua. "Dengan ditahannya dia sekarang ini sebagai tersangka, dia tidak bisa menjalankan tugas. Menurut tatib, ya harus diberhentikan," katanya.

Fatwa menuturkan bahwa pemberhentian Irman sebagai anggota DPD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap. Namun, posisi sebagai ketua sudah tak bisa ditawar lagi.

"Sudah ada keputusan tersangka, dia tidak bisa menjabat lagi sebagai ketua," tegasnya. Fatwa mengatakan bahwa sebenarnya tidak akan ada pembahasan panjang. Keputusan BK soal pemberhentian Irman sebagai ketua nantinya akan dibacakan di paripurna.

"Penggantinya nanti dipilih lagi dari wilayah barat (Irman merupakan senator asal Sumbar-red). Penggantinya sebagai pimpinan itu tidak harus jadi Ketua DPD," papar Fatwa.

BK, kata Fatwa, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada KPK. "Kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Kita percayakan semuanya ke KPK," katanya.

Editor: Surya