Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Anggota DPR Dijatuhi Hukuman Mati karena Bunuh Rival Politiknya
Oleh : Redaksi
Jum'at | 09-09-2016 | 11:14 WIB
Bunuh-rival-politiknya.gif Honda-Batam

Mantan Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa (Sumber foto: VOA)

BATAMTODAY.COM, Colombo - Pengadilan di Sri Lanka, Kamis (8/9/2016) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan anggota DPR, dan empat orang yang diduga kaki-tangannya.

Mereka terbukti terlibat dalam pembunuhan seorang politisi saingan dalam satu serangan terkait Pemilu lima tahun lalu.

Tokoh bernama Duminda Silva dan empat lainnya didakwa menembak mati Bharatha Lakshman Premachandra dan tiga pendukungnya.

Kasus itu luas diikuti karena Silva dianggap menjadi tokoh favorit mantan orang kuat negara itu, Mahinda Rajapaksa.

Silva diyakini dilindungi oleh Rajapaksa dan diterbangkan ke luar negara itu segera setelah pembunuhan tersebut.

Hukuman tersebut juga dianggap sebagai tanda kembalinya independensi peradilan, yang sangat dipengaruhi oleh Rajapaksa, sebelum ia kalah dalam Pemilu tahun lalu.

Pengacara terdakwa mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas hukuman itu.

Silva dan lainnya kemungkinan tidak dieksekusi tetapi dijatuhi hukuman penjara yang lama, karena Sri Lanka sudah mempunyai moratorium mengenai pelaksanaan hukuman mati sejak tahun 1976.

Sumber: VOA
Editor: Udin