Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Agung Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi di PN Bengkulu
Oleh : Redaksi
Rabu | 07-09-2016 | 12:02 WIB
1236290Palu780x390.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.net

BATAMTODAY.COM, Bengkulu - Seorang kontraktor bernama Jaksa Agung divonis 1 tahun penjara dan denda subsider Rp50 juta oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara korupsi pengadaan tortila oleh Pemda Kabupaten Muomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (6/9/2016).

"Memutuskan terdakwa Jaksa Agung dihukum penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider," kata ketua majelis hakim Tipikor, Siti Insirah.

Bersamaan dengan putusan itu, pengadilan juga telah memutus dan mengadili tujuh terdakwa lain dalam kasus pengadaan tortila, yakni istri mantan Bupati Mukomuko Ichwan Yunus yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Terdakwa lain dalam kasus serupa, antara lain pengguna anggaran (PA) PKK Farida diputus 1 tahun penjara, KPA PKK Mujibah 1 tahun penjara, dan KPA Tortila Iswandi Husaini diganjar 1 tahun penjara.

Kemudian, PPTK Tortila Adi Suprayitno divonis 1 tahun, KPA Tortila Marzuki 1 tahun penjara, dan kontraktor Roswanto diputus 1 tahun penjara.

Dalam perkara ini, pengadilan Tipikor juga telah memutus dan mengadili pelaku korupsi fasilitas PKK tahun anggaran 2013 senilai Rp1,2 miliar dan tahun 2014 Rp1,3 miliar. Total uang yang dikorupsi sebesar Rp800 juta. Uang tersebut diperuntukkan untuk pembayaran honorer non PNS dan perjalanan dinas pengurus PKK.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin