Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penikaman di Pujasera Golden Land

Usai Tikam Leher Bapa Lego, Eko Dilona Juga Tikam Hendra
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-09-2016 | 08:00 WIB
ayahterdakwa,Masrumbersaksi.jpg Honda-Batam

Suasana sidang anggota Brimob Polda Kepri yang melakukan pembunuhan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eka Dilona, oknum anggota Brimob Polda Kepri, mengakui menikam Anwar alias Bapak Lego hingga tewas di depan Perumahan Plamo Garden, Batam Center. Setelah itu, ia kembali menikam korban Hendra Agustian Pardosi sebanyak dua kali.

"Pertama saya tikam Anwar di bagian leher, kemudian saya tikam Hendra juga," kata terdakwa Eka Dilona di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/9/2016) sore.

Menurut terdakwa, penikaman itu bermula saat ia dan Hendra berkelahi di samping toilet Pujasera Golden Land, Simpang Kara, Batam Center. Awalnya, kata dia, Hendra yang saat itu menghalangi jalan didorongnya, lantas terjadi perkelahian.

"Hendra lari setelah memukul pelipis saya sampai berdarah," ujarnya.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol dan pelipis berdarah, terdakwa yang hendak berobat ke rumah sakit kembali bertemu dengan korban Hendra di depan Perumahan Plamo Garden, tak jauh dari lokasi Pujasera Golden Land. Ia kemudian menghampiri Hendra dan langsung melakukan penikaman terhadap Anwar dan Hendra.

"Korban Anwar itu berdiri di samping Hendra. Saya spontan melakukan penusukan karena berpikir dia temannya Hendra yang ikut mengeroyok saya di Pujasera itu," jelasnya.

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita lebih dulu mendengar keterangan saksi pelapor, Abdul (paman korban Anwar) dan Masrum (orang tua terdakwa). Kedua saksi ini dimintai keterangan soal surat pernyataan damai dari keluarga terdakwa.

Dikatakan Abdul, keluarga terdakwa berupaya untuk meminta maaf terhadap keluarga korban. Saat itu, ada surat pernyataan damai, namun ditolak oleh keluarga korban.

"Keluarga korban menolak tawaran keluarga terdakwa. Jadi surat pernyataan itu, tidak berlaku," kata Abdul.

Sementara, Masrum menerangkan pihaknya sudah berusaya untuk menemui keluarga korban. Melalui sekretaris Perkumpulan Keluarga NTT, Ilyas, Masrum mengaku sudah menyerahkan uang sekitar Rp30 juta untuk permintaan maaf serta turut berduka.

Hanya saja, ayah dan saudara kandung korban membantah telah menerima uang tersebut. Menurut mereka, sampai saat ini permintaan maaf dari pihak terdakwa pun belum ada.

"Kami tidak pernah terima uang dari keluarga terdakwa atau dari Ilyas. Harga diri kami tak bisa dibeli dengan uang. Kami memohon kepada Majelis agar menjatuhi hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. Apalagi dia Polisi, perbuatannya sangat tak pantas," kata abang korban.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis menunda sidang sampai dua minggu. Sebelum ditutul, Majelis juga memerintahakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan untuk menyiapkan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Editor: Dardani