Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Apri Sujadi Apresiasi Kinerja Polisi Bongkar Kasus Pencatutan Namanya
Oleh : Harjo
Senin | 05-09-2016 | 12:14 WIB
penipu-di-bintan.gif Honda-Batam

Dua tersangka kasus pencatutan nama bupati Bintan dengan modus memberikan bantuan rumah dari bupati Bintan (Foto" Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Bupati Bintan, Apri Sujadi, memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi yang sudah mengungkap sindikat pencatutan nama Pemkab Bintan dan namanya selaku Bupati. Adapun modus yang digunakan pelaku, meminta bantuan dengan dalih memberikan bantuan kepada masyarakat Bintan.

"Kita berikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang sudah membongkar sindikat pencatutan nama Bupati Bintan. Dengan mengatas-namakan bantuan serta meminta bantuan terhadap masyarakat, sehingga merugikan menjadi korban," ujarnya Apri Sujadi kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, senin (5/9/2016).

Apri Sujadi mengharapkan agar seluruh masyarakat Bintan tidak terlalu gampang atau percaya dengan orang yang mengatas-namakan Bupati atau Pemkab Bintan, apalagi dengan menjanjikan sesuatu.

"Apabila ada orang yang mengiming-imingi sesuatu dengan mengatas-namakan bantuan atau apa pun, segera koordinasi dan menyampaikan hal tersebut ke kantor Bupati, agar bisa segera ditindaklanjuti," harapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga orang yang berhasil ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mengimingi bantuan rumah dari Bupati Bintan Apri Sujadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Feri Opiariyanto alias Ari alias Deden bin Arwiyanto (30), warga Natuna, dan Junaidi bin M. Tahir (40), warga Kawal, Kecamatan Gunungkijang. Sementara satu orang perempuan yang sebelumnya juga ikut diamankan hanya sebagai saksi dan sudah dibebaskan.

Demikian disampaikan Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (31/8/2016). Awalnya memang tiga orang yang diamankan, termasuk satu orang perempuan. Namun dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya hanya sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang yang dijadikan tersangka. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penipuan dengan mencatut nama Bupati Bintan dengan iming-iming bantuan rumah ini," terangnya.

Jaswir juga menyampaikan, tersangka juga mengakui kalau perbuatan penipuan serupa sudah beberapa kali dilakukan.

"Pengakuan tersangka, memang perbuatan tersangka ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga pernah melakukan penipuan dengan berbagai modus," katanya.

Aksi penipuan dilakukan tersangka terhadap korbannya, dengan mengaku sebagai orang yang dipercaya Bupati Bintan Apri Sujadi untuk menyalurkan bantuan rumah kepada warga tidak mampu.

Samah, 50 tahun, warga Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, langsung tergiur dengan iming-iming bantuan rumah dari Bupati Bintan, yang disampaikan Ari saat mendatangi rumahnya.

Saat diminta untuk memberikan uang adminitrasi sebesar Rp5 juta, Samah pun langsung menyanggupi. Namun karena korban saat itu tidak memiliki uang dan hanya memiliki perhiasan, maka perhiasan tersebut langsung digadaikan.

"Setelah korban memberikan uang tersebut, tersangka dengan bujuk rayu mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali dengan berbagai alasan. Hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (28/8/2016).

Editor: Udin