Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Pemilu

Pemerintah dan DPR Sepakat Draf RUU Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 15-09-2011 | 16:39 WIB
mendagri_dan_dpr.JPG Honda-Batam

Penandatangan Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Penyelenggara Pemilu antara pemerintah diwakili Mendagri Gamawan  Fauzi dengan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan dihadiri Fraksi-fraksi di DPR

JAKARTA, batamtoday - Komisi II DPR bersama pemerintah akhirnya menyepakati revisi RUU Perubahan UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna DPR Selasa pekan depan untuk disahkan menjadi UU.

Demikian kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi II yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap  dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Kamis (15/9). "Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah yang telah menyampaikan persetujuan atas draft RUU untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II," kata Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR di Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, menjelaskan, sebanyak 83 hal perubahan dalam RUU Penyelenggara Pemilu atau sekitar 62,4 persen seluruh pasal pada RUU tersebut dari total 133 pasal.

“Karena yang berubah lebih dari 50 persen isi UU, RUU Perubahan atas UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, termasuk kategori penggantian bukan perubahan,”katanya

Lebih lanjut ia menambahkan, perubahan-perubahan dalam RUU tersebut antara lain, mengenai kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR RI dalam pembuatan peraturan KPU dan mengenai salah satu pasal yang disepakati bersama, yakni pasal yang mengatur tak ada unsur perwakilan partai politik dalam lembaga penyelanggaraan pemilu seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelum Pemerintah menyampaikan persetujuannya, masing-masing Fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mini fraksi. Dari sembilan Fraksi hanya Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Partai Demokrat yang masih menunjukan 'keberatan' terhadap syarat pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dimana pada draf tersebut dikatakan bahwa bagi calon anggota KPU dan Bawaslu mengundurkan diri dari kalangan partai politik ketika mendaftar. Jaminannya adalah bagi anggota KPU dan Bawaslu boleh menduduki jabatan politik ketika masa kerjanya berakhir. "Para anggota penyelenggara Pemilu tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik, paling tidak lima tahun sebelumnya," ujar juru bicara F-PAN, Rusli Ridwan.

Hal yang sma juga dikatakan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Sucipto. "Akan tetapi menurut kami kita harus tetap mengedepankan pemahaman bahwa lembaga atau institusi KPU bersifat independen dan profesional, karena itu dari awal pembahasan RUU ini kami mengiginkan institusi KPU profesional dan independen salah satu upayanya adalah Komisioner KPU harus tidak berasal dari partai politik," ujarnya.

Namun, Fraksi Partai Hanura memiliki pandangan yang berbeda. Melalui juru bicaranya, Akbar Faizal, Hanura keberatan dengan dibolehkannya anggota KPU menduduki jabatan begitu selesai dari pekerjaannya. "Perlu ditambah dengan klausul calon anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari partai politik terpilih tidak boleh menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan BUMN atau BUMD sekurang-kurangnya lima tahun terhitung sejak jabatannya sebagai anggota KPU berakhir," tukasnya.

Sementara itu, Pemerintah melalui Mendagri Gamawan Fauzi yang sebelumnnya juga berpendapat perlu adanya jeda waktu bagi kalangan partai politik untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu, akhirnya bisa menerima materi yang telah disepakati dimana tidak adanya jeda waktu bagi calon kalangan partai politik.

"Terkait dengan syarat untuk menjadi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu yang berasal dari unsure partai politik yang diharuskan mengundurkan diri pada saat mendaftar, Pemerintah dapat memahami sebagai aspirasi yang berkembang dalam dinamika kehidupan berdemokrasi. Namun Pemerintah tetap mengharapkan agar kita bersama tetap dapat mengawal terwujudnya prinsip independensi dari setiap penyelenggara Pemilu sesuai dengan amanat konstitusi," pungkasnya.