Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pejabat Lion Air Dilaporkan ke Polisi oleh Serikat Pekerja Pilot
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-09-2016 | 12:02 WIB
lion-air.gif Honda-Batam

Ilustrasi pesawat Lion Air (Reuters/Beawiharta)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) melaporkan dua pejabat Lion Air Group ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya adalah Direktur Umum Lion Air Group, Edward Sirait, dan Direktur Operasi PT Lion Mentari Airlines, Daniel Putut.

Wakil Ketua SP-APLG, Hasan Basri, menuduh kedua pejabat Lion Air Group itu telah melakukan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja. Ia juga menuduh manajemen Lion Air Group telah melakukan tindak kriminalisasi terhadap ia dan rekan-rekannya.

"Kami melaporkan terkait union busting dan adanya kriminaliasi masalah ketenagakerjaan," ucap Hasan usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Bekas pilot Lion Air itu mempertanyakan alasan manajemen Lion Air yang ingin memberangus SP-APLG. Menurutnya pendirian SP-APLG bertujuan untuk memperjuangkan hak mantan pilot Lion Air yang telah dipecat secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pada 4 Agustus silam, manajemen Lion Air memecat 18 pilot yang melakukan aksi mogok sejak 10 Mei. Menurut Hasan, hingga saat ini belum ada surat keterangan resmi yang diberikan pihak Lion Air terkait pemecatan tersebut.

"Sebelumnya kami seperti dirumahkan hampir empat bulan, kami tidak diberikan jadwal terbang, lalu kami dipecat," katanya.

Dia menjelaskan, akibat tidak diberikan jadwal terbang, lisensi mengemudikan pesawat mereka hangus. Hasan pun mengaku sangat dirugikan dengan sikap manajemen Lion Air.

"Kami tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," katanya.

Atas kejadian tersebut, Hasan yang didampingi oleh pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaporkan Edward dan Daniel SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Dalam laporan tersebut polisi mensangkakan Edward dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Sumber: Kompas.com
Editor: Udin