Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penipuan dengan Mencatut Nama Bupati Bintan, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Harjo
Rabu | 31-08-2016 | 14:40 WIB
penipauan-bintan1.jpg Honda-Batam

Dua tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Bupati Bintan dengan modus bantuan rumah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua dari tiga orang yang berhasil ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dengan modus mengimingi bantuan rumah dari Bupati Bintan Apri Sujadi, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Feri Opiariyanto alias Ari alias Deden bin Arwiyanto (30), warga Natuna, dan Junaidi bin M. Tahir (40), warga Kawal, Kecamatan Gunungkijang. Sementara satu orang perempuan yang sebelumnya juga ikut diamankan hanya sebagai saksi dan sudah dibebaskan.

Demikian disampaikan Kapolsek Bintan Utata, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (31/8/2016). Awalnya memang tiga orang yang diamankan, termasuk satu orang perempuan. Namun dari hasil pemeriksaan awal, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya hanya sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara dua orang yang dijadikan tersangka. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penipuan dengan mencatut nama Bupati Bintan dengan iming-iming bantuan rumah ini," terangnya.

Jaswir juga menyampaikan, tersangka juga mengakui kalau perbuatan penipuan serupa sudah beberapa kali dilakukan.

"Pengakuan tersangka, memang perbuatan tersangka ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya juga pernah melakukan penipuan dengan berbagai modus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ari berhasil dibekuk jajaran Polsek Bintan Utara di hotel Bahari, Nagoya, Kota Batam, saat bersama teman wanitanya dan seorang rekannya, Minggu (28/8/2016) pagi tadi.

Aksi penipuan dilakukan tersangka terhadap korbannya, dengan mengaku sebagai orang yang dipercaya Bupati Bintan Apri Sujadi untuk menyalurkan bantuan rumah kepada warga tidak mampu.

Samah, 50 tahun, warga Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, langsung tergiur dengan iming-iming bantuan rumah dari Bupati Bintan, yang disampaikan Ari saat mendatangi rumahnya.

Saat diminta untuk memberikan uang adminitrasi sebesar Rp5 juta, Samah pun langsung menyanggupi. Namun karena korban saat itu tidak memiliki uang dan hanya memiliki perhiasan, maka perhiasan tersebut langsung digadaikan.

"Setelah korban memberikan uang tersebut, tersangka dengan bujuk rayu mengulangi perbuatannya hingga berkali-kali dengan berbagai alasan. Hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (28/8/2016).

Jaswir menjelaskan, korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencatutan nama Bupati Bintan itu pada 27 Agustus 2016 kemarin, setelah warga menemukan mobil yang biasa digunakan tersangka saat datang ke rumah korban.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Batam saat bersama rekannya dan satu orang perempuan yang mengaku dibooking oleh tersangka dari lokalisasi Km 24 Bintan.

"Kita belum mengetahui keterlibatan rekan tersangka dan satu perempuan yang dibawa oleh tersangka saat ditangkap. Kita masih terus lakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka serta rekannya," tambahnya.

Selain mobil Avanza BP 1981 EQ, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain gitar, tas, buku tabungan, KTP dan dokumen lainnya.

Editor: Dardani