Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Surat Dokter Membuat Terdakwa Arifin Mangkir

Sidang Penipuan Calon CPNS & PTT Ditunda Hingga Lima Kali
Oleh : charles/sn
Kamis | 15-09-2011 | 10:19 WIB
tjpinang_sidang_batal.JPG Honda-Batam

Arifin MM, melenggang usai diperiksa di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Hanya bermodalkan surat dari dokter di Puskesmas Seijang, terdakwa penipuaan dan penggelapan dana calon CPNS dan PTT, batal digelar. Bahkan, sidang tuntutan itu dinyatakan ditunda hingga lima kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Aifin MM, yang sedianya dilaksanakan pada Rabu (14/9/2011). Alasannya, Arifin, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu, sedang sakit.
 
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Morgan S SH mengatakan, pembatalan yang kelima kali sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Arifin ini, dilakukan karena adanya surat dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang sakit.

"Sidang kembali kita tunda karena yang terdawka tidak bisa hadir, dengan alasan sedang sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat dokter yang menyatakan terdakwa harus beristirahat selama 3 hari. Jadi kita tunda hingga minggu mendatang," kata Morgan.

Surat dari dr Dian Oktavianti, seorang dokter di Puskesmas di Seijang, menyatakan bahwa Arifin MM sedang sakit dan harus beristirahat dalam waktu 3 hari ini. Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Tanjungpinang meminta Jaksa Penuntut Umum mengurungkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan calon CPNS tersebut.

Sebagaimana diberitakan, sidang pembacaan tuntutan perkara penipuan CPNS dan pegawai tidak tetap (PTT) Kepri dengan terdakwa mantan Plt Sekda Kepri Arifin MM ini sudah diwanti-wanti sebelumnya. Pasalnya, JPU Herlambang Saputro SH mengakui, pihaknya kesulitan menghadirkan terdakwa Arifin MM karena yang bersangkutan mengaku sedang berada di Jakarta.

"Saya bingung, besok tuntutan mau dibacakan, tetapi saat saya hubungi terdakwa, yang bersangkutan mengaku sedang berada di Jakarta," katanya kepada batamtoday Selasa (13/9/2011).

Ketika ditanya mengenai kepastian pelaksanaan sidang, Herlambang menyatakan pihaknya belum dapat memastikan, karena belum adanya kesiapan untuk hadir dari terdawka Arifin dalam pelaksanaan sidang tuntutan.

Bukan kali ini saja sidang tuntutan dengan terdakwa Arifin MM tertunda. Sebelumnya, telah empat kali sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penipuan dan penggelapan Rp 450 juta dana calon CPNS dan PTT itu ditunda.

Selain itu, Arifin MM sepertinya juga licin. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, tidak satu menit pun yang bersangkutan ditahan. Sebab, saat polisi menetapakan statusnya sebagai tersangka, dengan alasan kooperatif dan ada yang menjamin, serta tidak akan lari dan menghilangkan barang bukti, penahanan Arifin terus ditangguhkan. Lebih dari itu, ketika status Arifin menjadi terdakwa, dia pun tetap tak ditahan.

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan korban Nurhasanah serta sejumlah saksi calon CPNS dan PTT, Arifin mengakui kalau dirinya menerima uang ratusan juta rupiah dari Nurhasanah. Dia adalah perantara sejumlah calom CPNS dan PTT yang diiming-imingi Arifin dapat dimasukkan sebagai CPNS dan PTT di Provinsi Kepri.