Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penutupan Paksa Radio Erabaru, Diduga Ada Intervensi Pihak Asing
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 13-09-2011 | 16:21 WIB
Era_Baru_1.jpg Honda-Batam

Prosesor dan exiter milik Radio Erabaru yang disita dalam penutupan paksa, Selasa (13/9/2011)/ (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Penutupan operasi secara paksa terhadap Radio Erabaru Batam yang dilakukan tim gabungan dari Balai Monitor Frekuensi Radio dan Orbit Kelas II Batam, Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Batam, kepolisian, kejaksaan dan aparat lainnya pada Selasa (13/9/2011) diduga tidak lepas dari intervensi pihak asing kepada Pemerintah Indonesia.

Demikian diungkapkan Gatot Suprianto, Direktur Utama Radio Erabaru kepada wartawan pada saat proses penutupan paksa tersebut.

"Penutupan radio kami tidak lepas dari intervensi pihak asing kepada Pemerintah Indonesia," ujar Gatot.

Gatot menambahkan, maksud dari intervensi pihak asing itu adalah penolakan berhubungan dengan protes dari Pemerintah China beberapa waktu yang lalu. Protes itu dilakukan karena radio ini menyiarkan kekejaman Pemerintah China atas pelanggaran HAM yang banyak disuarakan aktivis Falun Gong.

"Banyak alasan dari pemerintah untuk menutup radio ini," tambahnya.

Setelah isu penyiaraan pemberitaan Falun Gong, banyak alasan lain pemerintah untuk menutup radio yang berdiri sejak tahun 2005 ini mulai dari gugatan masalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan terakhir masalah Izin Stasiun Radio (ISR) yang kini kasusnya sedang diajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau.

"Selain isu-isu itu, ada masalah penyiaran yang terlalu banyak menggunakan bahasa Mandarin dan setelah itu kami sesuaikan pemerintah tetap saja ingin menutup radio ini. Kami kira alasan itu terlalu dibuat-buat," terangnya.

Pasca-penutupan secara paksa ini pihak radio erabaru akan terus menempuh jalur hukum atas hak yang dimiliki mereka dengan mengajukan banding atas penutupan itu dengan surat yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan nomor 13/Akta.pid/2011/PN.BTM yang dikeluarkan pada 9 September 2011 lalu.