Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penutupan Paksa Radio Erabaru Berlangsung Ricuh
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 13-09-2011 | 12:37 WIB
era-baru-ricuh1.gif Honda-Batam

Suasana penutupan paksa Radio Erabaru Batam yang berlangsung ricuh. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Radio Erabaru Batam yang mengudara di frekuensi 106,5 FM ditutup paksa oleh tim gabungan Kantor Komunikasi dan Informatika Kota Batam bersama dengan kepolisian, kejaksaan dan aparat lainnya pada Selasa (13/9/2011).

Aksi penutupan paksa ini berlangsung ricuh lantaran tim gabungan tersebut membongkar pintu masuk studio Radio Erabaru dengan menggunakan sebilah besi lantaran dikunci dari dalam oleh pegawai.

Spontan, langkah pembongkaran itu disambut dengan teriakan histeris para pegawai, terutama para perempuan yang tidak terima dengan penutupan paksa ini. Sempat terjadi dorong mendorong antara tim gabungan dengan para pegawai tersebut.

Gatot Suprianto, Direktur Radio Erabaru dalam pembicaraannya dengan tim gabungan mengatakan penutupan ini menyalahi aturan mengingat pihaknya saat ini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau terkait tuntutan Pengadilan Negeri Batam yang menyatakan siaran radio tersebut ilegal.

"Kami berkeberatan dengan penutupan ini karena proses hukum masih berjalan, terutama soal Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang kami kasasikan ke Mahkamah Agung" kata Gatot.

Gatot mengaku tidak bisa memahami langkah penutupan paksa ini. Dia menilai hal ini lebih didasari dari alasan Kominfo yang selalu mempermasalahkan soal proporsi isi siaran.

"Soal siaran mandarin kami sudah sesuaikan dan Kominfo masih saja mencari-cari kesalahan," kata dia.

Sementara itu, Guntur Batubara dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Batam mengatakan eksekusi paksa ini dilakukan karena Radio Erabaru dinilai melanggar aturan.

"Erabaru tak miliki Izin Siaran Radio (ISR) dan menganggu penerbangan di Batam dan Singapura," kata Guntur.