Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Go Nguan Heng Ogah Angkat Kaki

Siapa Bermain dalam Peternakan Ayam Illegal di Bintan Timur?
Oleh : Harjo
Jum'at | 22-07-2016 | 10:02 WIB
peternakanayam.jpg Honda-Batam

Inilah peternakan ayam milik Go Nguan Heng seluas 8 Hektare (Ha) di Kawasan PT SUN Resort. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Agenda penutupan peternakan ayam ilegal yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bintan, pekan depan, terancam batal. Sebab, Camat Bintan Timur (Bintim), Hasan diduga telah menerima gratifikasi dari pemilik peternakan ayam, Go Nguan Heng, untuk mengurus izin pendirian kandang dan peternakan ayam di atas lahan seluas 8 hektare (Ha) di Kawasan PT SUN Resort.

"Kami sudah serahkan semuanya dengan pihak kecamatan. Jadi izinnya saat ini sedang dalam proses," ujar Go Nguan Heng kepada petugas Kecamatan dan Kelurahan Bintim saat melakukan pengecekan di Desa Batu Licin, Kawasan Pariwisata Terpadu Bintan, Kecamatan Bintim, Kamis (21/7/3016).

Peternakan ayam yang dibangun Go Nguan Heng sejak puluhan tahun lalu itu dikabarkan belum mengantongi izin, baik dari Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Pertanian Kehutanan dan Perternakan (Distanhutnak), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM).

Namun, Nguan Heng mengaku, karena peternakan yang didirikan di atas lahan seluas 8 ha itu dipermasalahkan oleh instansi terkait, maka dirinya mengambil langkah melakukan pengurusan izin sehingga masalah ini bisa diselesaikan.

Jadi, dengan adanya proses pengurusan izin peternakan ayam yang akan dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan, ia tidak akan hengkang. Tapi terus mempertahankan usaha yang dirintis di atas lahan miliknya agar tetap beraktifitas selamanya.

"Saya tak mau angkat kaki dari peternakan ini. Karena izin semuanya sudah diurus sehingga peternakan saya sudah legal. Jadi saya minta kepada instansi lainnya tidak mengusik lagi," katanya.

Sementara itu, Camat Hasan membantah jika ia menerima gratifikasi dari pemilik peternakan ayam untuk mengurus perizinannya. Ia hanya menyarankan agar peternak ayam itu melakulan pengurusan izinnya secepat mungkin. Sebab jika tidak, ia dan instansi terkait akan mengambil langkah tegas dengan melakulan penutupan selamanya.

"Kita turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dengan cara mengambil titik koordinat untuk mencocokkannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah tersebut. Sekaligus kita juga minta aktifitas peternakan ayam dihentikan untuk sementara waktu," katanya.

Jika titik koordinat lokasi peternakan ayam terbukti masuk ke dalam RTRW Kabupaten Bintan sebagai wilayah pemukiman maupun pariwisata, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuhnya bersama instansi terkait yaitu melakukan penutupan untuk selamanya.

"Kalau terbukti lokasi ternak ayam itu masuk ke RTRW yang ditetapkan sebagai kawasan pemukiman maupun pariwisata. Maka percuma saja mereka membuat izinnya sebab peternakan ayam itu wajib ditutup," jelasnya.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bintan, Mohammad Setioso, mengaku kalau Desa Batu Licin, Kelurahan Gunung Lengkuas telah ditetapkan sebagai kawasan pariwisata. Sebab desa tersebut akan dikembangkan oleh PT SUN Resort menjadi kawasan pariwisata terpadu Bintan.

Expand