Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Celana Dalam, Yamin Divonis 5 Bulan Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 17:13 WIB
yamin.JPG Honda-Batam

Curi Celana dalam dan pas foto tetangganya, Terdakwa M. Yamin diganjar 5 bulan penjara

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa M. Yamin (40), hanya dapat tertunduk dan pasrah mendengar putusan majelis hakim T. Simajuntak SH, yang menghukumnya lima bulan penjara atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dua lembar celana dalam wanita dan tiga lembar foto, di rumah korban Uke Suhartini Februari 2011 lalu. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Selasa, 16 Agustus 2011.

Kendati putusan yang dijatuhkan pada Selasa, 16 Agustus 2011 itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Junaidi SH dari Kejaksaan Negeri Lingga, yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara, atas putusan tersebut Pegawai KPU di Kabupaten Lingga ini, tetap harus meringkuk dan berlebaran di jeruji besi atas hukuman yang diterima.

"Atas perbuatanya, terdakwa yang telah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, seusai dengan dakwaan dan tuntutan JPU, terdakwa dihukum lima bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Junaidi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa M. Yamin terpaksa berurusan dengan kepolisian, atas perbutanya yang nekat mencuri celana dalam  milik tetangganya bersama pas foto, dengan cara mencongkel jendela dengan obeng lalu masuk ke dalam rumah.

Terdakwa M. Yamin didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, atas dugaan pencurian dengan pemberatan.