Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penerapan Jasa Kenavigasian untuk Kapal Konsekuensi Bagi Operator
Oleh : Harjo
Selasa | 09-02-2016 | 13:57 WIB
Edi_Sumarsono,_Kepala_Kanpel_Tanjunguban.JPG Honda-Batam
Edi Sumarsono, Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penerapan jasa kenavigasian yang segera diberlakukan sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Surat Izin Berlayar (SIB) oleh Kantor Pelabuhan atau Syahbandar merupakan sebuah konsekuensi yang harus diikuti oleh operator baik agen dan pemilik kapal, sebelum kapal berlayar.

"Keluarnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : KU/404/1/4/DPJL-16 tanggal 21 Januari 2016 perihal penarikan PNBP jasa kenavigasian dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang diberlakukan pada Kementerian Perhubungan, sebelumnya sudah disosialisasikan dan menjadi konsekuensi yang harus diterima oleh operator,"  tegas Edi Sumarsono, Kepala Kantor Pelabuhan (Kanpel) Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/2/2016).

Edi menjelaskan penerapannya memang tanpa ada pengecualian apabila kapal memiliki very high frequency (VHF) dan alur sesuai dengan ketentuan. Sebaliknya,  pengelolaan PNBP bukan dari syahbandar walaupun sebagai pelaksana di lapangan, namun langsung masuk ke kas negara.

Sehingga tidak ada alasan bagi semua kapal untuk tidak dikenakan PNPB kalau memang sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku mengingat dalam sosialiaasi juga sudah disampaikan apabila ada masukan atau saran dari pihak operator kapal. Artinya saat hanya tinggal penerapan dan pelaksanaan.

Sebelumnya, penerapan PNBP tersebut diberlakukan terhadap semua kapal penumpang walaupun di sisi lain disebutkan kapal yang berbobot 300 GT atau kapal yang panjangnya 30 meter atau lebih dinilai sangat memberatkan jika di terapkan untuk kapal penumpang atau speedboat dari Tanjunguban-Telaga Punggur yang hanya memiliki bobot 6 GT.


"Apabila PNBP diterapkan untuk speedboat dari Tanjunguban-Telaga Punggur. Maka jelas sangat memberatkan, karena muatan speedboat hanya berkisar 25-35 penumpang, itu sangat jarang penumpangnya penuh. Tidak jarang hanya sepuluh atau belasan orang, bisa di bayangkan biaya operasionalnya terutama BBM," tegas Darwin Lusianto koordinator agen speedboat kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (6/2/2016). 

Darwin menyampaikan, speedboat penyebrangan dari Tanjunguban-Telaga Punggur dan sebaliknya hanya 6 GT dan rata-rata tidak memiliki very high frequensy (VHF). Dengan setiap trif atau keberangkatan di kenakan Rp 75.000, jelas sangat memberatkan.

"Harga tiket hanya Rp45.000 dan penumpang hanya belasan orang, dikurangi biaya BBM dan perawatan jelas sangat berat. Mengingat untuk cleareint sendiri perterif hanya Rp5.000. Sebaliknya pengelolaan speed boat bersipat  pelabuhan rakyat ," imbuhnya.

Darwin berharap dengan adanya kondisi yang ada dilapangan dan sangat memberatkan agen serta pemilik speedboat. Sangat berharap agar kementerian perhubungan dan instansi terkait bisa memperimbangkan kembali pemberlakuan PNBP jasa kenavigasian khusus speedboat dari Tanjunguban-Telaga Punggur dan sebaliknya.

Darwin berharap dengan adanya kondisi yang ada dilapangan dan sangat memberatkan agen serta pemilik speedboat. Sangat berharap agar kementerian perhubungan dan instansi terkait bisa memperimbangkan kembali pemberlakuan PNBP jasa kenavigasian khusus speedboat dari Tanjunguban-Telaga Punggur dan sebaliknya.

"Agen yang mengelola speedboat meminta dipertimbangkan kembali rencana penerapan PNBP jasa kenavigasian. Sebaliknya semua agen dan pemilik speedboat, sudah sepakat akan memilih untuk mengistirahatkan operasional speedboat. Karena kalau diterapkan jelas pihak agen dan pemilik speedboat, akan merugi," tegas Darwin yang diamini oleh agen dan pemilik speedboat. 

Editor: Dodo