Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuh Debt Collector Diancam Hukuman Mati
Oleh : roni ginting/ sn
Senin | 08-08-2011 | 18:28 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam

Ilustrasi pembunuhan

BATAM, batamtoday - Terdakwa pembunuh debt collector (penagih utang) diancam hukuman mati. Akeng, Tobias Keru, Ahmad Dani dan Rusli, yang didakwa membunuh Dedi Fan'ar Siregar tampak menunduk.

Sidang kasus pembunuhan debt collector Dedi Fan'ar Siregar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin 8 Agustus 2011. Akeng selaku otak pelaku disidangkan terpisah atau displit dari tiga terdakwa lainnya.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Pilfan, mengatakan bahwa terdakwa Akeng telah mempersipkan pembunuhan, pada Selasa, 19 April 2011 lalu. Akeng meminta ketiga terdakwa lainnya untuk membunuh. Akeng juga telah mempersiapkan tiga bilah kayu untuk memukul korban hingga tewas di Dapur Arang, tepatnya di belakang perumahan Cipta Asri, Sagulung.

Lantas, mayat korban dan motor korban disembunyikan disemak-semak, tidak jauh dari lokasi pembantaian. Malam harinya, usai menghadiri pesta di Tanjung Gundap, keempat pelaku membungkus korban dengan terpal arang dengan diberi pemberat tiga buah batu bata merah merk Nanyang dan Jurong, diikat rapat lalu dipikul dinaikkan ke sebuah sampan lalu dibuang ke laut, dan diikuti dengan pembuangan motor korban ke laut yang tidak jauh dari korban itu dibuang.

Sementara, tas korban yang berisikan uang Rp 513 ribu dan hand phone korban diambil oleh Akeng.

"Seluruh terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP Junto pasal 338 KUHP Junto pasal 351 ayat 3. Didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar Pilfan usai persidangan.

Majelis hakim Haswandi, Risma dan Soebandi, selanjutnya menunda persidangan selama sepekan. "Kita tunda seminggu untuk menunggu penasehat hukum terdakwa karena ancaman hukuman terdakwa di atas lima tahun," kata Haswandi yang selanjutnya menutup persidangan.